- Polda Lampung menghentikan penyelidikan kayu log terdampar di Pesisir Barat, Lampung, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
- Kayu log tersebut dipastikan milik PT Minas Pagai Lumber, diangkut sah dari Mentawai dengan dokumen lengkap.
- Keputusan ini ditegaskan Kapolda Helfi Assegaf pada Rabu (10/12/2025) setelah melibatkan ahli KLHK.
Suara.com - Misteri yang menyelimuti temuan kayu-kayu log berukuran besar yang terdampar di pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya menemukan titik terang.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menghentikan penyelidikan terkait insiden yang sempat menarik perhatian publik tersebut. Kayu-kayu itu dipastikan milik PT Minas Pagai Lumber dan diangkut secara sah.
Keputusan penghentian penyelidikan ini diambil setelah tim penyidik tidak menemukan satu pun unsur tindak pidana, baik dalam proses pengangkutan maupun kelengkapan dokumen kayu yang berasal dari Kepulauan Mentawai itu.
Kasus ini sebelumnya memicu spekulasi dan pertanyaan publik mengenai legalitas salah satu komoditas andalan industri kehutanan tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Polda Lampung memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari legalitas perusahaan, dokumen angkut kayu, hingga izin berlayar kapal pengangkut, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangan resminya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025), menegaskan bahwa kepastian hukum harus diberikan setelah semua fakta terkumpul dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan.
“Kami segera gelar perkara dalam rangka penghentian atau memberikan kepastian hukum, karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kegiatan tersebut,” ujar Kapolda.
Untuk memastikan objektivitas dan ketepatan analisis, Polda Lampung tidak bekerja sendiri. Mereka melibatkan para ahli, termasuk ahli hukum dan ahli kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Verifikasi dokumen juga dilakukan secara silang dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Bandarlampung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
Pemeriksaan menyeluruh juga menyasar aspek pelayaran. Sebanyak 14 awak kapal beserta nakhoda telah diperiksa intensif. Hasilnya, seluruh dokumen kapal dinyatakan lengkap dan sah.
“Kapal Ronmas 69 pengangkut kayu dari Mentawai menuju PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang memiliki surat izin berlayar SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Sikakap,” jelas Helfi.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme awak kapal juga terjamin secara legal. “Nakhoda dan seluruh awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar resmi sesuai Surat Pengesahan Awak Kapal nomor SL019.IDSIK.1125.000002.”
Dari sisi muatan, penyidik memastikan bahwa ribuan kayu log yang diangkut oleh kapal tersebut dilindungi oleh dokumen angkut resmi dengan nomor KB.C 6253225.
Sumber kayu tersebut berasal dari izin pemanfaatan hutan yang secara sah dimiliki oleh PT Minas Pagai Lumber.
Legalitas perusahaan ini ditopang oleh landasan hukum yang kuat dan telah berjalan puluhan tahun, berdasarkan pada:
SK Nomor 550/1995 tanggal 11 Oktober 1995
Perpanjangan melalui SK 502/Menhut-II/2013 tanggal 14 Juli 2013, yang berlaku surut sejak 13 April 2011. Di mana masa izin yang berlaku selama 45 tahun.
Dengan seluruh bukti dokumen yang dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polda Lampung secara resmi menutup buku kasus ini.
Berita Terkait
-
Baru di Kursi Bupati, Ardito Wijaya Kena OTT Bersama 4 Orang Lainnya
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
Tenteng Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya di Rumah Saja
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan