News / Nasional
Kamis, 11 Desember 2025 | 13:16 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf (tengah) saat menyampaikan pers rilis terkait kayu terdampar di Pesibar Barat. Bandarlampung, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Baca 10 detik
  • Polda Lampung menghentikan penyelidikan kayu log terdampar di Pesisir Barat, Lampung, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
  • Kayu log tersebut dipastikan milik PT Minas Pagai Lumber, diangkut sah dari Mentawai dengan dokumen lengkap.
  • Keputusan ini ditegaskan Kapolda Helfi Assegaf pada Rabu (10/12/2025) setelah melibatkan ahli KLHK.

Suara.com - Misteri yang menyelimuti temuan kayu-kayu log berukuran besar yang terdampar di pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya menemukan titik terang.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menghentikan penyelidikan terkait insiden yang sempat menarik perhatian publik tersebut. Kayu-kayu itu dipastikan milik PT Minas Pagai Lumber dan diangkut secara sah.

Keputusan penghentian penyelidikan ini diambil setelah tim penyidik tidak menemukan satu pun unsur tindak pidana, baik dalam proses pengangkutan maupun kelengkapan dokumen kayu yang berasal dari Kepulauan Mentawai itu.

Kasus ini sebelumnya memicu spekulasi dan pertanyaan publik mengenai legalitas salah satu komoditas andalan industri kehutanan tersebut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Polda Lampung memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari legalitas perusahaan, dokumen angkut kayu, hingga izin berlayar kapal pengangkut, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangan resminya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025), menegaskan bahwa kepastian hukum harus diberikan setelah semua fakta terkumpul dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan.

“Kami segera gelar perkara dalam rangka penghentian atau memberikan kepastian hukum, karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kegiatan tersebut,” ujar Kapolda.

Untuk memastikan objektivitas dan ketepatan analisis, Polda Lampung tidak bekerja sendiri. Mereka melibatkan para ahli, termasuk ahli hukum dan ahli kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Verifikasi dokumen juga dilakukan secara silang dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Bandarlampung.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas

Pemeriksaan menyeluruh juga menyasar aspek pelayaran. Sebanyak 14 awak kapal beserta nakhoda telah diperiksa intensif. Hasilnya, seluruh dokumen kapal dinyatakan lengkap dan sah.

“Kapal Ronmas 69 pengangkut kayu dari Mentawai menuju PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang memiliki surat izin berlayar SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Sikakap,” jelas Helfi.

Ia menambahkan bahwa profesionalisme awak kapal juga terjamin secara legal. “Nakhoda dan seluruh awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar resmi sesuai Surat Pengesahan Awak Kapal nomor SL019.IDSIK.1125.000002.”

Dari sisi muatan, penyidik memastikan bahwa ribuan kayu log yang diangkut oleh kapal tersebut dilindungi oleh dokumen angkut resmi dengan nomor KB.C 6253225.

Sumber kayu tersebut berasal dari izin pemanfaatan hutan yang secara sah dimiliki oleh PT Minas Pagai Lumber.

Legalitas perusahaan ini ditopang oleh landasan hukum yang kuat dan telah berjalan puluhan tahun, berdasarkan pada:

Load More