News / Nasional
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:38 WIB
ilustrasi anggota dewan atau anggota DPRD. [shutterstock]
Baca 10 detik
  • Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Waropen dari PBB, Nixon Yenusi, ditolak keras karena dianggap mencederai demokrasi.
  • Proses PAW Nixon Yenusi dinilai janggal sebab mekanisme diusulkan melompati struktur partai dan tanpa transparansi publik.
  • Politisi muda Papua mendesak penghentian PAW karena Nixon Yenusi tidak memenuhi syarat formal pemberhentian.

Suara.com - Suhu politik di Kabupaten Waropen, Papua, memanas setelah rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB), Nixon Yenusi, menuai penolakan keras. Proses yang dinilai janggal dan mengabaikan suara rakyat ini dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat.

Penolakan salah satunya datang dari politisi muda Papua, Zumuas, yang menyebut upaya melengserkan Nixon Yenusi dari kursinya telah mencederai prinsip dasar demokrasi.

Menurutnya, Nixon adalah wakil rakyat yang mandatnya berasal langsung dari masyarakat melalui pemilihan umum yang sah.

“Karena itu, setiap upaya pergantian terhadap yang bersangkutan semestinya mempertimbangkan aspirasi konstituen yang telah memberikan mandat politik,” ujarnya di Jayapura, Senin (15/12/2025).

Proses Janggal dan Tak Transparan

Pria yang akrab disapa Zul ini menyoroti mekanisme PAW yang berjalan di balik layar, tanpa transparansi dan partisipasi publik. Ia menyebut proses tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka dan tidak menyediakan ruang dialog yang adil bagi pihak-pihak terkait.

Kejanggalan semakin terasa karena alur pengusulan PAW diduga melompati struktur partai di tingkat bawah. Menurut Zul, struktur partai di tingkat DPC bahkan tidak mengetahui proses yang berjalan dari tingkat DPW langsung ke DPP, yang mengesankan adanya manuver sepihak.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Nixon Yenusi sama sekali tidak memenuhi kriteria untuk di-PAW. Syarat-syarat seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena pelanggaran hukum tidak ada yang terpenuhi.

“Kondisi tersebut tidak memenuhi alasan kuat untuk dilakukannya PAW,” tegasnya.

Baca Juga: Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya

Potensi Konflik dan Desakan Penghentian

Zul mempertanyakan dasar hukum dan kelengkapan administrasi yang digunakan dalam proses PAW ini. Menurutnya, tidak ada penjelasan resmi kepada publik mengenai legalitas dan alasan formal di balik upaya pergantian tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya kepentingan elit politik tertentu.

Ia mengingatkan, pemaksaan PAW secara sepihak berpotensi besar menimbulkan konflik politik dan kegaduhan sosial, terutama di wilayah basis pendukung Nixon Yenusi. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Waropen.

Atas dasar itu, Zul mendesak DPRD Kabupaten Waropen dan semua pihak terkait untuk segera menghentikan sementara seluruh proses PAW. Ia juga meminta lembaga berwenang seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turun tangan melakukan peninjauan ulang secara objektif dan transparan.

“Saya meminta adanya klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dari partai politik terkait serta lembaga yang terlibat dalam proses PAW. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Waropen untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif,” tegasnya.

Load More