- KPK pastikan penyidikan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023 terus berjalan meskipun Ridwan Kamil digugat cerai.
- Proses perceraian dan pemisahan harta tidak menghambat KPK melacak aset hasil tindak pidana korupsi pengadaan iklan tersebut.
- Kasus ini menjerat Dirut BJB Yuddy Renaldi dan beberapa pihak atas kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021–2023 tetap berlanjut meskipun mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses perceraian merupakan ranah yang berbeda dan tidak akan mengganggu penyidikan perkara pengadaan iklan yang sedang berjalan.
“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Budi juga mengatakan pemisahan harta antara Atalia dan Ridwan Kamil akibat perceraian tidak menjadi hambatan bagi KPK dalam menelusuri aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
“Karena basisnya adalah follow the money. Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana nonbudgeter pengadaan iklan di BJB, mengalir ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja,” ujar Budi.
Menurut dia, status pernikahan maupun pemisahan harta tidak memengaruhi proses pelacakan aset. Selama aset tersebut diduga berkaitan atau berasal dari tindak pidana korupsi, tegas Budi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.
“Jika nanti ada aset-aset yang berkaitan, tentunya nanti akan kami lacak, kami telusuri. Sepanjang aset-aset itu terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK punya kewenangan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset tersebut,” tandas Budi.
Kasus ini diketahui menyeret nama Ridwan Kamil, yang telah digeledah dan sejumlah asetnya disita, termasuk kendaraan berupa Mercedes-Benz dan sepeda motor Royal Enfield.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Baca Juga: 7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono; pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; serta pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan pada 2021–2023, BJB menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring. Ia menyebut ada enam perusahaan yang menerima aliran dana dari pengadaan iklan tersebut.
Adapun perusahaan dan nilai penerimaan dana yang dimaksud ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. KPK juga mengendus adanya selisih pembayaran yang menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp200 miliar.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Terungkap Fakta Sidang Cerai Perdana Ridwan Kamil di PA Bandung, Ternyata Tidak Ada Sengketa Ini
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program