- KPK buka peluang periksa istri Ridwan Kamil di kasus korupsi Bank BJB.
- Kasus ini terkait korupsi dana iklan yang merugikan negara sebesar Rp222 miliar.
- Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya ditegaskan tidak akan ganggu penyidikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank BJB periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kemungkinan tersebut terbuka jika penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. Jika memang dibutuhkan, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Budi juga menegaskan bahwa proses perceraian yang tengah berlangsung antara Atalia dan Ridwan Kamil tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan, termasuk proses penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengadaan iklan di BJB," ujar Budi.
Kerugian Negara Rp222 Miliar
Kasus ini telah menyeret nama Ridwan Kamil sebagai saksi, di mana sejumlah asetnya, termasuk sebuah mobil Mercedes Benz dan sepeda motor Royal Enfield, telah disita oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono dan beberapa pengendali agensi periklanan.
Menurut Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar, yang dialihkan menjadi dana nonbudgeter BJB.
Baca Juga: Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
KPK menduga, dari total anggaran iklan sebesar Rp409 miliar pada periode 2021-2023, penunjukan enam agensi periklanan tidak dilakukan sesuai ketentuan. Selisih pembayaran inilah yang kemudian menjadi kerugian negara.
“Penunjukan ini sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” tutur Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis