- Pembubaran diskusi buku "Reset Indonesia" di Madiun pada 20 Desember 2025 dikritik akademisi sebagai kemunduran demokrasi.
- Pembatasan diskusi mencerminkan mentalitas aparat yang memusuhi ilmu pengetahuan, bertentangan dengan hak konstitusional warga.
- Tindakan represif ini mengancam kebebasan berekspresi dan berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik dalam sistem demokrasi.
Suara.com - Pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Sabtu malam (20/12/2025), menuai kritik dari kalangan akademisi.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) Masduki menilai tindakan aparat tersebut mencerminkan kemunduran demokrasi.
Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) itu menilai pembubaran diskusi tersebut menunjukkan masih kuatnya cara pandang aparat keamanan yang memusuhi ilmu pengetahuan. Menurutnya, negara justru melihat produksi dan distribusi pengetahuan sebagai sesuatu yang membahayakan.
“Ada kecenderungan pemerintah, khususnya aparat keamanan—baik TNI maupun Polri—yang bersikap anti-sains dan anti-pengetahuan,” kata Masduki saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Masduki menyampaikan bahwa kekhawatiran aparat terhadap diskusi buku merupakan bentuk salah kaprah dalam memaknai kegiatan ilmiah. Padahal, diskusi semacam itu merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan pengetahuan.
Ia menegaskan bahwa menulis dan mendiskusikan buku adalah hak konstitusional warga negara yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh sebab itu, pelarangan diskusi dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi.
Selain soal ilmu pengetahuan, Masduki menilai pembubaran diskusi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi. Ia menyebutkan bahwa menyampaikan pendapat dan kritik melalui buku maupun diskusi merupakan aktivitas yang dijamin undang-undang.
“Itu sebetulnya kegiatan biasa orang menyampaikan pendapat, menyampaikan kritik, baik lewat buku maupun lewat diskusi,” ujarnya.
Baca Juga: Imbas Safrie Ramadhan Diduga Selingkuhan Julia Prastini, Akun IG UII Yogyakarta Diserbu Netizen
Ia turut menyoroti pelarangan terhadap Dandhy Laksono sebagai penulis sekaligus narasumber diskusi. Menurutnya, pembatasan terhadap aktivis kritis dan pembubaran forum diskusi merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasar.
“Forum diskusinya itu diadakan oleh warga setempat dengan niat untuk membagikan pengetahuan, bukan untuk makar. Tidak ada itu. Terlalu jauh,” tegasnya.
Pola pembatasan tersebut mengingatkan pada praktik represif di era Orde Baru yang seharusnya sudah ditinggalkan setelah reformasi. Namun, kata Masduki, mentalitas semacam itu masih bertahan di sebagian aparat.
“Ini formula represi yang sudah terjadi sejak zaman Orde Baru,” tandasnya.
Pembubaran diskusi maupun bentuk tindakan represif lain berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada negara.
Jika kondisi itu terus dibiarkan, fungsi kontrol publik dalam demokrasi akan melemah.
Tag
Berita Terkait
-
Imbas Safrie Ramadhan Diduga Selingkuhan Julia Prastini, Akun IG UII Yogyakarta Diserbu Netizen
-
Kenapa Dinamakan Dirty Vote II o3? Makna Otot, Otak, Ongkos di Karya Dandhy Laksono
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
-
Link Nonton Dirty Vote II o3 Karya Dandhy Laksono, Gratis Full Movie
-
Film Dokumenter Dirty Vote 2 Bahas Apa? Karya Dandhy Laksono Bakal Segera Rilis
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India