- Wagub DKI Rano Karno menekankan urgensi penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok demi kepastian hukum warga Jakarta.
- Regulasi pengendalian rokok telah berlangsung sejak 2005, fokus utama adalah hak udara bersih, bukan pelarangan total.
- Penyusunan Perda mempertimbangkan ekonomi, termasuk membatasi jual rokok dekat sekolah demi kesehatan masyarakat jangka panjang.
Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan urgensi penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ibu kota.
Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen eksekutif dalam memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi warga Jakarta.
Politisi senior ini menjelaskan bahwa upaya pengendalian rokok di Jakarta sejatinya memiliki rekam jejak regulasi yang cukup panjang.
"Perjalanan regulasi pengendalian rokok di Jakarta telah berlangsung selama lebih dari 15 tahun, sejak ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan diperkuat melalui sejumlah peraturan Gubernur sebagai fondasi perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok," ujar Rano dalam keterangannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia meluruskan persepsi bahwa aturan ini bertujuan untuk memojokkan kelompok tertentu atau melarang aktivitas merokok secara menyeluruh.
"Esensi kawasan tanpa rokok bukanlah tentang pelarangan total atau diskriminasi terhadap perokok, melainkan memberikan hak yang sama atas udara yang bersih dan lingkungan yang sehat bagi seluruh warga Jakarta, terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia," tegas Rano.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa penyusunan Perda ini telah menimbang berbagai aspek secara komprehensif, termasuk sisi ekonomi.
"Pada aspek ekonomi makro, kami memahami bahwa terdapat kontribusi industri. Namun juga menghitung kerugian ekonomi jangka panjang akibat beban biaya kesehatan dan penurunan produktivitas warga," jelas Rano.
Terkait kekhawatiran nasib pedagang kecil, Rano menjamin pemerintah tetap memberikan ruang usaha namun dengan tata kelola yang lebih teratur.
Baca Juga: Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
Mengingat di aturan baru, terdapat larangan berjualan produk rokok di wilayah sekolah dan tempat bermain anak dalam radius 200 meter.
"Perlindungan terhadap pedagang kecil untuk tetap berusaha dapat diatur dengan koridor yang lebih tertib demi kebaikan bersama," kata dia.
Eksekutif optimistis bahwa regulasi ini akan membawa dampak positif bagi iklim ekonomi Jakarta di masa depan.
"Terkait lapangan pekerjaan, eksekutif meyakini bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan," kata Rano.
Disetujuinya Perda ini juga diharapkan menjadi langkah nyata mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang lebih sehat dan layak huni.
Berita Terkait
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar