News / Metropolitan
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Wagub DKI Rano Karno menekankan urgensi penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok demi kepastian hukum warga Jakarta.
  • Regulasi pengendalian rokok telah berlangsung sejak 2005, fokus utama adalah hak udara bersih, bukan pelarangan total.
  • Penyusunan Perda mempertimbangkan ekonomi, termasuk membatasi jual rokok dekat sekolah demi kesehatan masyarakat jangka panjang.

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan urgensi penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ibu kota.

Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen eksekutif dalam memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi warga Jakarta.

Politisi senior ini menjelaskan bahwa upaya pengendalian rokok di Jakarta sejatinya memiliki rekam jejak regulasi yang cukup panjang.

"Perjalanan regulasi pengendalian rokok di Jakarta telah berlangsung selama lebih dari 15 tahun, sejak ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan diperkuat melalui sejumlah peraturan Gubernur sebagai fondasi perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok," ujar Rano dalam keterangannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia meluruskan persepsi bahwa aturan ini bertujuan untuk memojokkan kelompok tertentu atau melarang aktivitas merokok secara menyeluruh.

"Esensi kawasan tanpa rokok bukanlah tentang pelarangan total atau diskriminasi terhadap perokok, melainkan memberikan hak yang sama atas udara yang bersih dan lingkungan yang sehat bagi seluruh warga Jakarta, terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia," tegas Rano.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa penyusunan Perda ini telah menimbang berbagai aspek secara komprehensif, termasuk sisi ekonomi.

"Pada aspek ekonomi makro, kami memahami bahwa terdapat kontribusi industri. Namun juga menghitung kerugian ekonomi jangka panjang akibat beban biaya kesehatan dan penurunan produktivitas warga," jelas Rano.

Terkait kekhawatiran nasib pedagang kecil, Rano menjamin pemerintah tetap memberikan ruang usaha namun dengan tata kelola yang lebih teratur.

Baca Juga: Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK

Mengingat di aturan baru, terdapat larangan berjualan produk rokok di wilayah sekolah dan tempat bermain anak dalam radius 200 meter.

"Perlindungan terhadap pedagang kecil untuk tetap berusaha dapat diatur dengan koridor yang lebih tertib demi kebaikan bersama," kata dia.

Eksekutif optimistis bahwa regulasi ini akan membawa dampak positif bagi iklim ekonomi Jakarta di masa depan.

"Terkait lapangan pekerjaan, eksekutif meyakini bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan," kata Rano.

Disetujuinya Perda ini juga diharapkan menjadi langkah nyata mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang lebih sehat dan layak huni.

Load More