- Gubernur DKI Jakarta mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 pada Rabu, 24 Desember 2025.
- Kenaikan ini signifikan, yaitu 6,17% atau Rp333.115 dari UMP tahun 2025 sebelumnya.
- Penetapan didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan variabel alfa 0,75.
Suara.com - Kabar yang ditunggu-tunggu jutaan pekerja di Ibu Kota akhirnya tiba. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Angka UMP DKI Jakarta yang diketuk palu adalah sebesar Rp5,7 juta, sebuah kenaikan signifikan yang disambut positif oleh kalangan buruh.
Penetapan ini mengakhiri serangkaian rapat alot yang berlangsung di Dewan Pengupahan, yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
Angka baru ini menunjukkan adanya kenaikan yang cukup berarti jika dibandingkan dengan UMP yang berlaku pada tahun 2025. Pramono merinci bahwa terjadi peningkatan sebesar 6,17 persen dari angka sebelumnya.
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta atau 2025 sebelumnya sebesar Rp5.396.761 atau ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Kenaikan ini bukan tanpa dasar. Pramono menegaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada formula baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, terdapat variabel baru yang disebut "alfa" dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9, yang menjadi salah satu kunci penentu besaran kenaikan upah.
Untuk Jakarta, Dewan Pengupahan menyepakati untuk menggunakan angka alfa yang cukup tinggi, yang memastikan kenaikan upah berada di atas laju inflasi.
Baca Juga: Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Formula baru dalam perhitungan upah ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini mencakup rumus kenaikan upah minimum dari tingkat provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral di level kabupaten/kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut bahwa dalam penyusunan formula tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara serius berbagai aspirasi, terutama dari kalangan serikat buruh yang selama ini vokal menyuarakan perbaikan kesejahteraan.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli.
Variabel alfa sendiri bukanlah sekadar angka acak. Ia memiliki makna penting yang merepresentasikan sejauh mana kontribusi para pekerja terhadap denyut pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir
-
Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
BMKG Prediksi Iklim 2026 Akan Normal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Suhu 2529C
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung