News / Nasional
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. [Instagram stburhanuddin_]
Baca 10 detik
  • Kejagung melalui Satgas PKH berhasil mengumpulkan dana negara sebesar Rp6,6 triliun dari denda kehutanan dan korupsi.
  • Pemasukan terbesar Rp4,2 triliun berasal dari eksekusi perkara korupsi inkracht, sisanya denda perusahaan sawit dan nikel.
  • Selain uang, Satgas PKH mengembalikan 896.969 hektar kawasan hutan dan merelokasi 227 KK dari Teso Nilo.

"Dalam kawasan itu, terdapat pula 12 sarana pendidikan, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan," ungkapnya.

Pemerintah pun telah menyiapkan solusi melalui program relokasi.

“Jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK,” katanya.

Satgas PKH telah bergerak cepat dengan menyiapkan lahan seluas 8.077 hektar untuk program relokasi tersebut. Tahap pertama bahkan telah dieksekusi beberapa hari lalu.

“Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektar,” ucapnya.

Potensi Denda Ratusan Triliun di Depan Mata

Jaksa Agung optimistis bahwa penerimaan negara dari sektor ini akan terus bertambah secara masif.

Untuk tahun 2026 mendatang, pemerintah telah memetakan potensi denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan dengan nilai yang jauh lebih besar.

“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” tandasnya.

Baca Juga: Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung

Load More