- Satgas PKH mengidentifikasi 31 perusahaan sebagai biang keladi banjir bandang di tiga provinsi Sumatera.
- Penyelidikan yang dipimpin Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto menargetkan sembilan perusahaan terkait langsung DAS.
- Para terduga akan menghadapi sanksi berlapis meliputi pidana korporasi, pencabutan izin, serta tuntutan ganti rugi.
Suara.com - Tabir di balik bencana banjir bandang dahsyat yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat perlahan mulai tersibak. Pemerintah, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kini secara resmi membidik 31 perusahaan yang diduga kuat menjadi biang keladi di balik tragedi kemanusiaan dan kerusakan ekologis tersebut.
Penyelidikan serius ini mengarah pada dugaan bahwa aktivitas puluhan korporasi tersebut di kawasan vital Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi pemicu utama meluapnya air bah yang merenggut nyawa dan harta benda.
Negara memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Komandan Satgas PKH Garuda, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, membeberkan rincian sebaran perusahaan yang kini masuk dalam radar penyelidikan ketat. Angka ini terbagi di tiga provinsi yang terdampak paling parah.
"Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan," ujar Dody saat memberikan keterangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Lebih lanjut, Dody merinci bahwa untuk wilayah Sumatera Utara, terdapat delapan entitas yang sedang diperiksa secara intensif, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).
Keseriusan penanganan ini dibuktikan dengan satu kasus di antaranya yang ditangani oleh Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, wilayah Sumatera Barat menjadi lokasi dengan jumlah perusahaan terperiksa paling banyak, yakni mencapai 14 entitas yang tersebar di tiga wilayah DAS krusial.
"Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14," tegas Dody sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
Ancaman Sanksi Berlapis: Pidana, Cabut Izin, hingga Ganti Rugi
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengirimkan sinyal keras bahwa era impunitas bagi perusak lingkungan telah berakhir.
Pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Febrie mengungkapkan bahwa timnya telah mengantongi data lengkap, mulai dari identitas, lokasi presisi, hingga jenis perbuatan pidana yang terjadi di lapangan.
Ia memastikan bahwa pertanggungjawaban tidak akan berhenti pada operator lapangan semata.
"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," kata Febrie.
Berita Terkait
-
Bertaruh Nyawa di Jembatan Tali, Ribuan Warga Aceh Tengah Masih Terisolir
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
-
Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?
-
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
-
Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Pramono Tak Akan Tutup RDF Rorotan Meski Diprotes Warga hingga Menangis: Problem-nya Lebih Rumit