- Menteri Sosial mengusulkan kenaikan dana jaminan hidup korban bencana Sumatra kepada Menteri Keuangan sejak hampir satu dekade belum berubah.
- Kemensos sedang menghitung ulang nominal ideal jadup, dengan contoh usulan baru Rp15.000 per orang per hari.
- Penetapan angka final dan teknis penyaluran dana jadup menunggu pembahasan lintas kementerian menggunakan anggaran Kemenkeu 2026.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah mrnyampaikan usulannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang kenaikan dana jaminan hidup (jadup) bagi korban bencana di Sumatra. sejak hampir satu dekade terakhir.
Gus Ipul mengatakan, ketentuan nominal jadup sebesar Rp10 ribu per orang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang terakhir direvisi pada 2020, namun nominal bantuannya masih sama sejak 2015.
"Maka kami mengusulkan besarannya ini dinaikkan dari Rp10.000 ke berapa nanti yang sekarang sedang hitung,” ujar Gus Ipul usai bertemu dengan Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menuturkan kalau Kemensos masih melakukan penghitungan ulang besaran jadup yang ideal dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, terutama untuk memastikan kecukupan gizi bagi korban bencana.
“Ini bantuan jadup adalah per orang, per individu. Misalnya nanti Rp15.000 per orang per hari untuk membeli lauk-lauk,” katanya.
Gus Ipul menjelaskan, jika nominal jadup ditetapkan Rp15.000 per orang per hari, maka dalam sebulan korban bencana akan menerima sekitar Rp450.000 per bulan. Meski belum dipastikan, menurut Gus Ipul, teknis penyaluran jadup itu kemungkinan akan diberikan per bulan.
Meski demikian, ia menegaskan kalau pemerintah belum menetapkan angka final kenaikan jadup tersebut karena masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian. Nantinya, dana jadup itu akan menggunakan anggaran Kemenkeu tahun 2026.
"Kita ingin menaikkan yang selama ini Permensos Rp10.000 naik menjadi Rp15.000 atau berapa nanti kita lihat. Saya belum berani menyebut angkanya,” katanya.
Terkait data warga yang berhak mendapatkan jadup, pemerintah akan menggunakan satu basis data terpadu yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
“Nanti datanya tunggal dari BNPB dan dari pemerintah daerah. Jadi datanya tunggal, dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah dan BNPB,” pungkas Gus Ipul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara