- Menteri Sosial mengusulkan kenaikan dana jaminan hidup korban bencana Sumatra kepada Menteri Keuangan sejak hampir satu dekade belum berubah.
- Kemensos sedang menghitung ulang nominal ideal jadup, dengan contoh usulan baru Rp15.000 per orang per hari.
- Penetapan angka final dan teknis penyaluran dana jadup menunggu pembahasan lintas kementerian menggunakan anggaran Kemenkeu 2026.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah mrnyampaikan usulannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang kenaikan dana jaminan hidup (jadup) bagi korban bencana di Sumatra. sejak hampir satu dekade terakhir.
Gus Ipul mengatakan, ketentuan nominal jadup sebesar Rp10 ribu per orang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang terakhir direvisi pada 2020, namun nominal bantuannya masih sama sejak 2015.
"Maka kami mengusulkan besarannya ini dinaikkan dari Rp10.000 ke berapa nanti yang sekarang sedang hitung,” ujar Gus Ipul usai bertemu dengan Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menuturkan kalau Kemensos masih melakukan penghitungan ulang besaran jadup yang ideal dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, terutama untuk memastikan kecukupan gizi bagi korban bencana.
“Ini bantuan jadup adalah per orang, per individu. Misalnya nanti Rp15.000 per orang per hari untuk membeli lauk-lauk,” katanya.
Gus Ipul menjelaskan, jika nominal jadup ditetapkan Rp15.000 per orang per hari, maka dalam sebulan korban bencana akan menerima sekitar Rp450.000 per bulan. Meski belum dipastikan, menurut Gus Ipul, teknis penyaluran jadup itu kemungkinan akan diberikan per bulan.
Meski demikian, ia menegaskan kalau pemerintah belum menetapkan angka final kenaikan jadup tersebut karena masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian. Nantinya, dana jadup itu akan menggunakan anggaran Kemenkeu tahun 2026.
"Kita ingin menaikkan yang selama ini Permensos Rp10.000 naik menjadi Rp15.000 atau berapa nanti kita lihat. Saya belum berani menyebut angkanya,” katanya.
Terkait data warga yang berhak mendapatkan jadup, pemerintah akan menggunakan satu basis data terpadu yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
“Nanti datanya tunggal dari BNPB dan dari pemerintah daerah. Jadi datanya tunggal, dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah dan BNPB,” pungkas Gus Ipul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK