News / Nasional
Minggu, 28 Desember 2025 | 17:30 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • KSPI menolak UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta karena dianggap di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp5,89 juta.
  • Puluhan ribu buruh akan demonstrasi pada 29-30 Desember 2025 di Istana Negara menuntut revisi UMP dan UMSP yang layak.
  • KSPI juga menuntut revisi UMSK Jawa Barat karena Gubernur dinilai mengubah rekomendasi resmi bupati dan wali kota.

BPS, dalam pengumuman terakhirnya, menyebutkan bahwa biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).

“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” kata Said Iqbal.

Ketiga, Said Iqbal menyorot langlah Gubernur DKI Jakarta yang menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah. Padahal, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum.

Selain itu, insentif tersebut telah diberlakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya pada masa Gubernur Anies Baswedanbsehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini.

KSPI turut menanyakan langsung kepada buruh di perusahaan-perusahaan di Jakarta, di antaranya di kawasan Cilincing dan Pulogadung, terkait penerimaan insentif pangan, transportasi (Jaklingko dan Transjakarta), serta air bersih.

Para buruh menyatakan tidak menerima insentif tersebut. Dari total sekitar 300 karyawan, hanya sekitar 15 orang yang menerima.

“Artinya, hanya sekitar 5 persen buruh yang menerima insentif tersebut, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal,” kata Said Iqbal.

Ilustrasi buruh demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/ Nur Saylil Inayah)

Revisi UMP DKI Jakarta

Berdasarkan hal tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan.

Baca Juga: Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta

Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.

UMP Jabar

Mengenai enetapan UMSK se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Said Iqbal menyampaikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat. Tetapi rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Said Iqbal memandang tindakan tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK. Alasan potensi PHK yang digunakan dinilai tidak berdasar karena pada tahun sebelumnya, setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan.

Sebagai contoh, UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi dicoret dengan alasan perusahaan tidak mampu, meskipun perusahaan-perusahaan raksasa, seperti Epson dan Panasonic beroperasi di wilayah tersebut.

Buruh Jawa Barat menyampaikan kemarahannya dan menilai Gubernur Jawa Barat terlalu sibuk dengan konten media sosial sehingga tidak melihat kondisi riil di lapangan.

Load More