- KPK menerbitkan SP3 Desember 2024 atas kasus nikel Konawe Utara, menampik adanya intervensi pihak manapun.
- Penghentian penyidikan murni disebabkan kendala teknis penghitungan kerugian negara dan daluwarsa pasal suap.
- Novel Baswedan mengkritik kewenangan SP3 KPK, menilai membuka potensi intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penghentian penyidikan itu dilakukan KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024 lalu.
“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikannya, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Suara.com, Senin (29/12/2025).
Dia mengaku memahami harapan tinggi publik dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan, karena dampak masif yang ditimbulkan.
Tidak hanya besarnya kerugian keuangan negara, tetapi potensi kerusakan pada kelestarian lingkungan.
“Namun tentu dalam proses hukumnya, harus tetap berdasarkan alat bukti,” ujar Budi.
Dikritik
Sebelumnya, Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengkritik langkah KPK menghentikan penyidikan kasus ini, termasuk penggunaan Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, kewenangan ini membuat KPK rentan terhadap intervensi dalam mengambil keputusan perihal penanganan perkara.
“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel.
Baca Juga: Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tambah dia.
Selain itu, Novel juga menilai proses persidangan secara terbuka lebih akuntabel dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya melakukan penghentian penyidikan.
Diketahui, KPK memberi penjelasan soal penghentian kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara.
Menurut dia, kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
“Terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap nya,” tambah dia.
Berita Terkait
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya