- KPK menghentikan penyidikan korupsi izin tambang nikel Konawe Utara dengan menerbitkan SP3.
- Keputusan ini diambil karena pendalaman penyidikan tidak menemukan kecukupan bukti perkara tahun 2009.
- Kasus ini melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK terbuka apabila masyarakat memiliki informasi baru terkait perkara tersebut dan menyampaikannya kepada KPK.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka dalam perkara ini terkait perannya saat menjabat sebagai bupati.
Aswad diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang mendapatkan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.
Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum.
Baca Juga: Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer