Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasioan (BPJN) Aceh telah merampungkan penanganan 7 ruas jalan nasional dengan total sepanjang 35,96 Km yang terdampak banjir, tanah longsor dan penumpukan sedimen pasca bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian PU dalam menyambungkan konektivitas yang sempat terputus untuk pemulihan perkonomian di Kabupaten Aceh Tamiang. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemulihan fungsi jalan nasional menjadi prioritas utama pascabencana.
“Kementerian PU bergerak cepat menangani dampak banjir dan longsor di Aceh Tamiang agar konektivitas jalan nasional tetap terjaga. Jalan nasional sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik,” ujar Menteri PU, Dody Hanggodo.
Sebanyak 7 Ruas yang sudah dirampungkan yakni ruas Jalan Batas Kota Langsa/Aceh Tamiang – Kota Kuala Simpang, Ruas Jalan Ir.Juanda, Ruas Jalan Cut Nyak Dien, Ruas Jalan Iskandar Muda, Ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Ruas Jalan Ade Irma Suryani, Ruas Jalan Kota Kuala Simpang – Batas Provinsi Sumatera Utara.
Proses pemulihannya, Kementerian PU Bekerja sama dengan BUMN karya telah mengerahkan sebanyak 30 unit excavator, 3 unit Dozer, 5 unit Loader, 4 unit grader, 3 unit Backhoe Loader dan 74 unit dump truck serta didukung puluhan personel lapangan dan 24 pekerja harian padat karya.
Tidak hanya jalan nasional, Kementerian PU juga menangani jalan dalam kota yang masih tertimbun sedimen agar mudah dilalui. Fokus utama penanganan yakni pada jalan akses menuju fasilitas umum.
“Selain jalan nasional, kami juga melakukan pemulihan jalan dalam kota yakni akses menuju fasilitas umum terutama pada pasar Kuala Simpang agar dapat segera memulihkan perekonomian di Aceh Tamiang. Pembersihan juga dilakukan pada akses menuju sekolah, puskesmas dan rumah sakit.” Ujar Ardian PPK 1.5 BPJN Aceh
Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk memastikan konektivitas jalan nasional tetap terjaga, khususnya di wilayah terdampak bencana, sebagai upaya mendukung mobilitas masyarakat dan pemulihan aktivitas ekonomi di Kabupaten Aceh Tamiang.***
Baca Juga: Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di 3 Provinsi, 7 Blok di Aceh Tamiang Segera Berdiri
Berita Terkait
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di 3 Provinsi, 7 Blok di Aceh Tamiang Segera Berdiri
-
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas, Krueng Tingkeum Dibuka 27 Desember 2025
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Tito Karnavian: Anggaran Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp 59 Triliun
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar