- Sudin SDA Jakarta Utara segera tangani banjir rob pada Sabtu (3/1/2026) di lokasi krusial seperti JIS dan Muara Angke.
- Petugas mengerahkan pompa mobile dan melakukan peninggian tanggul serta menutup kebocoran untuk mitigasi genangan.
- Ancaman banjir rob ini diperkirakan berlangsung hingga 7 Januari 2026 karena fase Bulan Purnama dan Perigee.
Suara.com - Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara bergerak cepat menangani banjir rob yang melanda sejumlah wilayah pesisir pada Sabtu (3/1/2026).
Fokus penanganan petugas tersebar di beberapa titik krusial seperti Jalan R.E. Martadinata dekat Jakarta International Stadium (JIS), Jalan Marunda Pulo, hingga kawasan Muara Angke.
Berbagai armada berat termasuk unit pompa mobile dan pompa apung langsung dioperasikan secara masif di lokasi untuk menyedot genangan air laut yang naik ke daratan.
Pihak Sudin SDA Jakarta Utara menegaskan kesiapannya dalam menghadapi fenomena pasang air laut ini melalui keterangan resminya.
"Satgas Pasukan biru SDA dan pompa mobile siaga penuh untuk mengantisipasi genangan serta mempercepat surutnya air," tulis akun Instagram resmi @sudin_sda_jakut hari ini.
Di Jalan R.E. Martadinata, petugas terpantau mengoperasikan Pompa Mobile B 9009 PQV sejak pagi hari demi memastikan akses jalan arteri tersebut tetap bisa dilalui kendaraan.
Langkah teknis yang berbeda dilakukan di Jalan Marunda Pulo, di mana petugas melakukan peninggian tanggul serta menutup site pile yang mengalami kebocoran.
Para personel Satgas Pasukan Biru juga terlihat berjibaku mengisi karung pasir muatan geobag di area TPU Rorotan sebagai upaya mitigasi luapan air.
Sementara itu, armada pompa tambahan bernomor lambung B 9082 UOQ, B 9982 PQV, dan B 9998 PQV turut disiagakan untuk menyedot air di wilayah permukiman Muara Angke, Penjaringan.
Baca Juga: Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
Masyarakat yang beraktivitas di sekitar wilayah Jakarta Utara diimbau untuk meningkatkan kehati-hatian saat melintasi kawasan yang terdampak genangan.
"Tetap waspada dan utamakan keselamatan di perjalanan," tutup keterangan resmi tersebut.
Sebagaimana diketahui, wilayah pesisir Jakarta memang kembali dihadapkan pada ancaman banjir rob sampai 7 Januari 2026 nanti.
Fenomena pasang maksimum air laut yang bersamaan dengan fenomena fase Bulan Purnama dan Perigee berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut di kawasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
PBB Sebut Israel Langgar Hukum! Ini Dampak Buruk Pencaplokan Tanah di Area C Bagi Warga Palestina
-
Intimidasi Tak Berhenti, Ini 7 Fakta Kronologi Ketua BEM UGM Dibuntuti Pria Misterius
-
Masjid Gedhe Kauman Siapkan 1.500 Takjil Setiap Hari, Gulai Kambing Jadi Menu Wajib Tiap Kamis
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri