- Pemkot Serang dan Tangsel memperkuat kerja sama pengelolaan sampah TPSA Cilowong melalui Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025.
- Perda tersebut mengatur standar biaya retribusi per ton, mekanisme kompensasi warga, dan alokasi dana bantuan Rp65 miliar per tahun.
- Kerja sama ini mendukung optimalisasi operasional Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang membutuhkan suplai sampah lebih besar.
Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.
Kerja sama lintas wilayah ini kini diperkuat dengan payung hukum baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah dan Pengelolaan Sampah Lintas Wilayah.
Perda tersebut tidak hanya menjadi legitimasi administratif, tetapi juga mengatur secara rinci standar biaya pengelolaan sampah, mekanisme tipping fee, hingga perlindungan lingkungan.
Setiap ton sampah dari Tangsel yang masuk ke TPSA Cilowong dikenakan tarif retribusi yang disesuaikan dengan biaya operasional terkini, termasuk pemeliharaan alat berat dan pengelolaan dampak lingkungan.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, menilai kerja sama ini harus dijalankan sebagai solusi sementara untuk mengatasi kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan.
“Untuk solusi sementara dalam mengatasi sampah yang sudah sangat darurat di Tangsel, kerja sama itu harus dijalankan, karena dampak sampah berakibat langsung pada kesehatan warga,” ujar Kamilov, Minggu (4/1/2026).
Dorongan Menuju Kemandirian Pengelolaan Sampah
Meski mendukung kerja sama lintas daerah, Kamilov menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak boleh bergantung dalam jangka panjang.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan langkah strategis agar mampu mengelola sampah secara mandiri.
Baca Juga: Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional
“Pemkot Tangsel harus siap mengatasi persoalan sampah secara mandiri dan tidak terus bergantung pada pihak lain,” katanya.
Ia menilai perencanaan matang mutlak diperlukan, termasuk terobosan permanen seperti edukasi pengelolaan sampah sejak usia dini, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga masyarakat dewasa.
Selain lebih berkelanjutan, langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran, mengingat ketergantungan pada kerja sama eksternal berpotensi memicu kenaikan biaya di masa depan yang pada akhirnya membebani masyarakat.
Skema Kompensasi Warga Sekitar TPSA
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kesepakatan kerja sama ini diambil dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan kehati-hatian.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025, diatur secara tegas kewajiban alokasi dana kompensasi dampak negatif (KDN) bagi warga di sekitar TPSA Cilowong.
Berita Terkait
-
Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional
-
Kerja Sama Sampah Tangsel-Serang Dilakukan Hati-hati, Budi Rustandi: Dana Rp 122 M untuk Warga
-
Darurat Sampah 2025: Saat Kantor Pejabat Jadi Tempat Pembuangan Akhir
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total