News / Metropolitan
Jum'at, 20 Februari 2026 | 12:56 WIB
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas di Ketapang. [Ist]
Baca 10 detik
  • Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa merebut paksa tambang emas dan menguasai bahan peledak di Ketapang, Kalbar.
  • Aksi perebutan paksa pabrik PT SRM dan pengambilan bahan peledak diduga terjadi sepanjang pertengahan hingga akhir 2023.
  • Kerugian akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp4 miliar, meliputi bahan peledak dan pencurian listrik PLN.

Suara.com - Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa atas tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, pada Kamis, 19 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam dakwaannya mengatakan, aksi itu diduga dilakukan Liu sejak perlengah hingga akhir tahun 2023.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Juli 2023 terdakwa bersama sekelompok orang diduga mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik.

Jaksa mengatakan bahwa Liu memerintahkan merusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan.

Ia kemudian disebut mengambil sejumlah barang dari gudang tersebut, berupa dinamit jenis power gel sekitar 50.000 kilogram, 1.900 detonator elektrik dan 26.000 detonator non-elektrik. Jaksa menyebut bahan peledak itu lalu digunakan untuk kegiatan penambangan emas.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Liu melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu/trafo oleh PLN UP3 Ketapang.

Akibat perbuatannya, nilai kerugian mencapai Rp4 miliar dengan rincian kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 tahun 2026. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa. 

Load More