- Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa merebut paksa tambang emas dan menguasai bahan peledak di Ketapang, Kalbar.
- Aksi perebutan paksa pabrik PT SRM dan pengambilan bahan peledak diduga terjadi sepanjang pertengahan hingga akhir 2023.
- Kerugian akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp4 miliar, meliputi bahan peledak dan pencurian listrik PLN.
Suara.com - Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa atas tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, pada Kamis, 19 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam dakwaannya mengatakan, aksi itu diduga dilakukan Liu sejak perlengah hingga akhir tahun 2023.
Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Juli 2023 terdakwa bersama sekelompok orang diduga mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik.
Jaksa mengatakan bahwa Liu memerintahkan merusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan.
Ia kemudian disebut mengambil sejumlah barang dari gudang tersebut, berupa dinamit jenis power gel sekitar 50.000 kilogram, 1.900 detonator elektrik dan 26.000 detonator non-elektrik. Jaksa menyebut bahan peledak itu lalu digunakan untuk kegiatan penambangan emas.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Liu melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu/trafo oleh PLN UP3 Ketapang.
Akibat perbuatannya, nilai kerugian mencapai Rp4 miliar dengan rincian kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 tahun 2026. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa.
Berita Terkait
-
Detik-detik Ustaz Abdul Somad Diadang Warga di Kutai Barat, Ada yang Naik ke Kap Mobil
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat