- Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa merebut paksa tambang emas dan menguasai bahan peledak di Ketapang, Kalbar.
- Aksi perebutan paksa pabrik PT SRM dan pengambilan bahan peledak diduga terjadi sepanjang pertengahan hingga akhir 2023.
- Kerugian akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp4 miliar, meliputi bahan peledak dan pencurian listrik PLN.
Suara.com - Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa atas tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, pada Kamis, 19 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam dakwaannya mengatakan, aksi itu diduga dilakukan Liu sejak perlengah hingga akhir tahun 2023.
Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Juli 2023 terdakwa bersama sekelompok orang diduga mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik.
Jaksa mengatakan bahwa Liu memerintahkan merusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan.
Ia kemudian disebut mengambil sejumlah barang dari gudang tersebut, berupa dinamit jenis power gel sekitar 50.000 kilogram, 1.900 detonator elektrik dan 26.000 detonator non-elektrik. Jaksa menyebut bahan peledak itu lalu digunakan untuk kegiatan penambangan emas.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Liu melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu/trafo oleh PLN UP3 Ketapang.
Akibat perbuatannya, nilai kerugian mencapai Rp4 miliar dengan rincian kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 tahun 2026. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa.
Berita Terkait
-
Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI
-
Penolakan LCC Ulang oleh SMAN 1 Pontianak dan Versi Lite Pemberontakan Kaum Pintar
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Unggah Status Menantang Publik
-
Gulir Panas LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar: Memandang Wajah Indonesia dalam Satu Ruangan
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma