- Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa merebut paksa tambang emas dan menguasai bahan peledak di Ketapang, Kalbar.
- Aksi perebutan paksa pabrik PT SRM dan pengambilan bahan peledak diduga terjadi sepanjang pertengahan hingga akhir 2023.
- Kerugian akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp4 miliar, meliputi bahan peledak dan pencurian listrik PLN.
Suara.com - Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa atas tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, pada Kamis, 19 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam dakwaannya mengatakan, aksi itu diduga dilakukan Liu sejak perlengah hingga akhir tahun 2023.
Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Juli 2023 terdakwa bersama sekelompok orang diduga mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik.
Jaksa mengatakan bahwa Liu memerintahkan merusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan.
Ia kemudian disebut mengambil sejumlah barang dari gudang tersebut, berupa dinamit jenis power gel sekitar 50.000 kilogram, 1.900 detonator elektrik dan 26.000 detonator non-elektrik. Jaksa menyebut bahan peledak itu lalu digunakan untuk kegiatan penambangan emas.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Liu melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu/trafo oleh PLN UP3 Ketapang.
Akibat perbuatannya, nilai kerugian mencapai Rp4 miliar dengan rincian kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 tahun 2026. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa.
Berita Terkait
-
100 Orang Tewas Tertimbun Tambang Emas Tradisional Runtuh, Puluhan Orang Hilang di Desa Zamboye
-
MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis
-
Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya
-
Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya
-
5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur