- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah menerima Rp 809 miliar dalam sidang Tipikor pada Senin, 5 Januari 2026.
- Nadiem mengklaim tuduhan penerimaan dana tersebut adalah transaksi internal GoTo yang tidak melibatkan dirinya.
- Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri Rp 809 miliar dari proyek Chromebook yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Suara.com - Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan perlawanan keras atas dakwaan yang menjeratnya.
Usai menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem dengan tegas mengklaim dirinya tidak menikmati aliran dana haram sepeser pun.
Sambil digiring jaksa keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), pendiri Gojek itu menyebut kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi kebijakan.
“Kriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun,” kata Nadiem dengan nada tegas.
Pernyataan ini bukan sekadar bantahan lisan. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim hukumnya, Nadiem membedah kekeliruan fatal dalam surat dakwaan jaksa, terutama terkait tuduhan menerima uang fantastis sebesar Rp 809 miliar. Menurutnya, angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.
“Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari kebijakan maupun pengadaan Chrome OS. Tuduhan penerimaan Rp 809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo),” tutur Nadiem dalam eksepsinya.
Lebih jauh, ia merinci asal-usul uang tersebut yang menurutnya adalah transaksi internal perusahaan yang pernah ia pimpin dan sama sekali tidak melibatkan dirinya secara pribadi.
“Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp 809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa),” tambah dia.
Dakwaan Jaksa: Nadiem Dianggap Memperkaya Diri
Baca Juga: Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
Bantahan keras Nadiem ini merupakan respons langsung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (16/12/2025). Jaksa Roy Riady dengan yakin menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka raksasa ini berasal dari dua pos utama: kemahalan harga (mark up) pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Menurut jaksa, proses pengadaan dari tahun 2020 hingga 2022 sarat akan masalah. Proyek ini disebut tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi dan survei harga yang memadai. Akibatnya fatal: laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah itu justru tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendirian. Tiga nama lain turut duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah, selaku Direktur SMP periode 2020-2021; dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Berita Terkait
-
Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
-
Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan
-
Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
-
Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek
-
Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!