- PBNU menyatakan tidak mengenal dan tidak mengakui kelompok pelapor Pandji yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.
- Muhammadiyah sebelumnya juga menegaskan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi organisasi.
- Pandji dilaporkan atas materi "Mens Rea" di Polda Metro Jaya, namun Mahfud MD menyatakan ia tidak bisa dipidana.
Suara.com - Polemik pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi memasuki babak baru. Setelah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, kini giliran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang secara tegas menyatakan tidak tahu-menahu dan tidak mengakui kelompok yang mengatasnamakan NU dalam laporan tersebut.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil, memberikan klarifikasi lugas bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya bukanlah bagian dari struktur resmi organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Saat dikonfirmasi mengenai identitas kelompok tersebut, Gus Ulil mengaku tidak mengenalinya.
"Saya ndak tahu siapa mereka. Yang jelas bukan organ resmi NU," kata Ulil kepada Suara.com, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Gus Ulil juga memastikan bahwa PBNU tidak akan mengambil langkah hukum atau tindakan apapun terkait pencatutan nama Nahdlatul Ulama oleh kelompok tersebut. Pihaknya memilih untuk tidak menindaklanjuti aksi yang dilakukan kelompok itu.
"Ngga ada," ucap Ulil singkat.
Sikap PBNU ini seolah menggemakan langkah serupa yang lebih dulu diambil oleh PP Muhammadiyah. Sebelumnya, PP Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) juga telah bereaksi keras atas tindakan Aliansi Muda Muhammadiyah yang ikut melaporkan Pandji.
Dalam pernyataan resminya, Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
"Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggatan Rumah Tangga Muhammadiyah," tulis pernyataan resmi Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
Bola Panas Materi "Mens Rea" Pandji
Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh dua kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/1/2026).
Laporan ini dipicu oleh konten stand-up comedy Pandji yang berjudul "Mens Rea", yang viral setelah tayang di platform Netflix. Menurut Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili pelapor, materi komedi tunggal Pandji dinilai telah menghina, berpotensi menimbulkan kegaduhan, dan memecah belah masyarakat.
Namun, langkah hukum ini dinilai tidak akan berjalan mulus. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, sebelumnya telah menegaskan bahwa Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidanakan terkait materi lawakannya tersebut.
"Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum," kata Mahfud MD, mengutip dari Podcast Terus Terang yang tayang pada Selasa, 6 Januari 2026.
Alasan utamanya adalah terkait asas non-retroaktif dalam hukum. Menurut Mahfud, materi lawakan itu diucapkan pada Desember 2025, sementara pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Tag
Berita Terkait
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional