- PBNU menyatakan tidak mengenal dan tidak mengakui kelompok pelapor Pandji yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.
- Muhammadiyah sebelumnya juga menegaskan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi organisasi.
- Pandji dilaporkan atas materi "Mens Rea" di Polda Metro Jaya, namun Mahfud MD menyatakan ia tidak bisa dipidana.
Suara.com - Polemik pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi memasuki babak baru. Setelah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, kini giliran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang secara tegas menyatakan tidak tahu-menahu dan tidak mengakui kelompok yang mengatasnamakan NU dalam laporan tersebut.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil, memberikan klarifikasi lugas bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya bukanlah bagian dari struktur resmi organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Saat dikonfirmasi mengenai identitas kelompok tersebut, Gus Ulil mengaku tidak mengenalinya.
"Saya ndak tahu siapa mereka. Yang jelas bukan organ resmi NU," kata Ulil kepada Suara.com, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Gus Ulil juga memastikan bahwa PBNU tidak akan mengambil langkah hukum atau tindakan apapun terkait pencatutan nama Nahdlatul Ulama oleh kelompok tersebut. Pihaknya memilih untuk tidak menindaklanjuti aksi yang dilakukan kelompok itu.
"Ngga ada," ucap Ulil singkat.
Sikap PBNU ini seolah menggemakan langkah serupa yang lebih dulu diambil oleh PP Muhammadiyah. Sebelumnya, PP Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) juga telah bereaksi keras atas tindakan Aliansi Muda Muhammadiyah yang ikut melaporkan Pandji.
Dalam pernyataan resminya, Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
"Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggatan Rumah Tangga Muhammadiyah," tulis pernyataan resmi Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
Bola Panas Materi "Mens Rea" Pandji
Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh dua kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/1/2026).
Laporan ini dipicu oleh konten stand-up comedy Pandji yang berjudul "Mens Rea", yang viral setelah tayang di platform Netflix. Menurut Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili pelapor, materi komedi tunggal Pandji dinilai telah menghina, berpotensi menimbulkan kegaduhan, dan memecah belah masyarakat.
Namun, langkah hukum ini dinilai tidak akan berjalan mulus. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, sebelumnya telah menegaskan bahwa Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidanakan terkait materi lawakannya tersebut.
"Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum," kata Mahfud MD, mengutip dari Podcast Terus Terang yang tayang pada Selasa, 6 Januari 2026.
Alasan utamanya adalah terkait asas non-retroaktif dalam hukum. Menurut Mahfud, materi lawakan itu diucapkan pada Desember 2025, sementara pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
"Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2, karena waktunya dia mengatakan bulan Desember, peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," imbuhnya.
Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika kasus ini terus berlanjut ke ranah hukum.
"Kalau Pandji, tenang Anda tidak akan dihukum, enggak akan dihukum Mas Pandji. Tenang nanti saya yang bela," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS