News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:15 WIB
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla alias Gus Ulil. (tangkapan layar/ist)
Baca 10 detik
  • PBNU menyatakan tidak mengenal dan tidak mengakui kelompok pelapor Pandji yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.
  • Muhammadiyah sebelumnya juga menegaskan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi organisasi.
  • Pandji dilaporkan atas materi "Mens Rea" di Polda Metro Jaya, namun Mahfud MD menyatakan ia tidak bisa dipidana.

"Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2, karena waktunya dia mengatakan bulan Desember, peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," imbuhnya.

Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika kasus ini terus berlanjut ke ranah hukum.

"Kalau Pandji, tenang Anda tidak akan dihukum, enggak akan dihukum Mas Pandji. Tenang nanti saya yang bela," ucapnya.

Load More