- PBNU menyatakan tidak mengenal dan tidak mengakui kelompok pelapor Pandji yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.
- Muhammadiyah sebelumnya juga menegaskan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi organisasi.
- Pandji dilaporkan atas materi "Mens Rea" di Polda Metro Jaya, namun Mahfud MD menyatakan ia tidak bisa dipidana.
Suara.com - Polemik pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi memasuki babak baru. Setelah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, kini giliran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang secara tegas menyatakan tidak tahu-menahu dan tidak mengakui kelompok yang mengatasnamakan NU dalam laporan tersebut.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil, memberikan klarifikasi lugas bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya bukanlah bagian dari struktur resmi organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Saat dikonfirmasi mengenai identitas kelompok tersebut, Gus Ulil mengaku tidak mengenalinya.
"Saya ndak tahu siapa mereka. Yang jelas bukan organ resmi NU," kata Ulil kepada Suara.com, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Gus Ulil juga memastikan bahwa PBNU tidak akan mengambil langkah hukum atau tindakan apapun terkait pencatutan nama Nahdlatul Ulama oleh kelompok tersebut. Pihaknya memilih untuk tidak menindaklanjuti aksi yang dilakukan kelompok itu.
"Ngga ada," ucap Ulil singkat.
Sikap PBNU ini seolah menggemakan langkah serupa yang lebih dulu diambil oleh PP Muhammadiyah. Sebelumnya, PP Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) juga telah bereaksi keras atas tindakan Aliansi Muda Muhammadiyah yang ikut melaporkan Pandji.
Dalam pernyataan resminya, Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
"Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggatan Rumah Tangga Muhammadiyah," tulis pernyataan resmi Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
Bola Panas Materi "Mens Rea" Pandji
Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh dua kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/1/2026).
Laporan ini dipicu oleh konten stand-up comedy Pandji yang berjudul "Mens Rea", yang viral setelah tayang di platform Netflix. Menurut Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili pelapor, materi komedi tunggal Pandji dinilai telah menghina, berpotensi menimbulkan kegaduhan, dan memecah belah masyarakat.
Namun, langkah hukum ini dinilai tidak akan berjalan mulus. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, sebelumnya telah menegaskan bahwa Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidanakan terkait materi lawakannya tersebut.
"Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum," kata Mahfud MD, mengutip dari Podcast Terus Terang yang tayang pada Selasa, 6 Januari 2026.
Alasan utamanya adalah terkait asas non-retroaktif dalam hukum. Menurut Mahfud, materi lawakan itu diucapkan pada Desember 2025, sementara pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Tag
Berita Terkait
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar