- Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,7 juta, menolak tuntutan buruh revisi menjadi Rp5,89 juta.
- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi kepatuhan pada angka Alpha 0,75 hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.
- Kelompok buruh berencana menggelar aksi lanjutan dan mempertimbangkan gugatan ke PTUN jika tuntutan tidak dipenuhi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada kisaran Rp5,7 juta, meski buruh terus mendesak adanya revisi kenaikan upah agar menyentuh angka Rp5,89 juta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung masih mematuhi keputusan Dewan Pengupahan terkait penetapan angka Alpha di 0,75 sebagai penentu penghitungan upah.
"Ya intinya apa yang sudah kami sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan," ujarnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Pramono kembali menegaskan bahwa ketetapan mengenai besaran upah ini merupakan hasil final yang telah digodok secara kolektif.
"Tentunya, saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan," tambahnya.
Pramono juga meyakinkan kelompok buruh lagi bahwa angka yang ditetapkan saat ini sudah melalui pertimbangan yang matang, serta melihat kondisi ekonomi terkini di ibu kota.
"Sebenarnya kalau Jakarta, relatif kan sebenarnya sudah cukup baik lah," kata Pramono.
Namun di sisi lain, politisi PDIP itu tetap menghargai sikap kelompok buruh yang bersikeras menolak penetapan UMP 2026 di Jakarta.
"Tetapi ya sekali lagi, kalau memang masih ada yang keberatan, ini kan negara demokrasi, boleh-boleh saja," tutur Pramono.
Baca Juga: Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
Kelompok buruh sendiri sempat berikrar bakal menggelar aksi penyampaian pendapat lagi pekan depan, kalau tuntutan revisi kenaikan UMP di Jakarta dan Jawa Barat tidak dipenuhi otoritas berwenang.
Sempat disampaikan juga wacana gugatan buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperjuangkan upah yang memenuhi standar hidup layak.
Berita Terkait
-
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional