- Buruh sebut biaya hidup layak di Jakarta butuh Rp6,4 juta per bulan.
- Upah minimum saat ini dinilai tak cukup, terutama untuk biaya sewa kontrakan.
- Jika tuntutan tak dipenuhi, buruh ancam gugat gubernur dan gelar mogok daerah.
Suara.com - Ribuan buruh turun ke jalan di kawasan Monumen Nasional atau Monas, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026) untuk menuntut revisi upah minimum. Mereka menilai upah yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan tingginya biaya hidup di Ibu Kota dan sekitarnya.
Massa aksi menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tuntutan serupa juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Curahan Hati Pekerja Jakarta
Deven Nopliyandi, seorang pekerja Transjakarta, menggambarkan betapa tipisnya margin untuk bertahan hidup di Jakarta. Menurut perhitungannya, biaya hidup ideal di Ibu Kota mencapai sekitar Rp6,4 juta per bulan.
“Kalau upah yang sekarang Rp5,7 jutaan itu sangat tidak cukup. Masih kurang sekitar Rp600 ribuan,” ujar Deven di tengah massa aksi.
Ia merinci, komponen terbesar yang menggerus pendapatan adalah biaya sewa kontrakan yang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta, belum termasuk listrik.
"Biaya makan paling murah di warteg itu Rp15.000 sekali makan. Kalau tiga kali, sudah Rp45.000 untuk diri sendiri," jelasnya.
Ketidakadilan di Sektor Industri
Di Kabupaten Bogor, para buruh menyoroti ketidakadilan struktural. Ketua DPC FSP KEP, Mujimin, mengkritik bagaimana perusahaan-perusahaan raksasa di sektor otomotif dan elektronik masih menggunakan standar upah minimum kabupaten (UMK) yang sama dengan industri kecil.
Baca Juga: Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
“Masa perusahaan otomotif dan elektronik mau memberikan upah UMK? Jauh sekali. Jangan hanya memperkaya pejabat dan pengusaha, tapi buruh tidak diperhatikan,” tegas Mujimin.
Jika tuntutan mereka tidak digubris, para buruh mengancam akan mengambil langkah hukum dan aksi yang lebih besar.
"Apabila tuntutan kami dengan aksi tidak digubris, kami akan menggugat Gubernur DKI ke PTUN," pungkas Deven.
"Langkah selanjutnya adalah mogok daerah. Itu ancaman kami dari kaum buruh," lanjutnya.
___________________________
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur