- Buruh sebut biaya hidup layak di Jakarta butuh Rp6,4 juta per bulan.
- Upah minimum saat ini dinilai tak cukup, terutama untuk biaya sewa kontrakan.
- Jika tuntutan tak dipenuhi, buruh ancam gugat gubernur dan gelar mogok daerah.
Suara.com - Ribuan buruh turun ke jalan di kawasan Monumen Nasional atau Monas, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026) untuk menuntut revisi upah minimum. Mereka menilai upah yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan tingginya biaya hidup di Ibu Kota dan sekitarnya.
Massa aksi menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tuntutan serupa juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Curahan Hati Pekerja Jakarta
Deven Nopliyandi, seorang pekerja Transjakarta, menggambarkan betapa tipisnya margin untuk bertahan hidup di Jakarta. Menurut perhitungannya, biaya hidup ideal di Ibu Kota mencapai sekitar Rp6,4 juta per bulan.
“Kalau upah yang sekarang Rp5,7 jutaan itu sangat tidak cukup. Masih kurang sekitar Rp600 ribuan,” ujar Deven di tengah massa aksi.
Ia merinci, komponen terbesar yang menggerus pendapatan adalah biaya sewa kontrakan yang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta, belum termasuk listrik.
"Biaya makan paling murah di warteg itu Rp15.000 sekali makan. Kalau tiga kali, sudah Rp45.000 untuk diri sendiri," jelasnya.
Ketidakadilan di Sektor Industri
Di Kabupaten Bogor, para buruh menyoroti ketidakadilan struktural. Ketua DPC FSP KEP, Mujimin, mengkritik bagaimana perusahaan-perusahaan raksasa di sektor otomotif dan elektronik masih menggunakan standar upah minimum kabupaten (UMK) yang sama dengan industri kecil.
Baca Juga: Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
“Masa perusahaan otomotif dan elektronik mau memberikan upah UMK? Jauh sekali. Jangan hanya memperkaya pejabat dan pengusaha, tapi buruh tidak diperhatikan,” tegas Mujimin.
Jika tuntutan mereka tidak digubris, para buruh mengancam akan mengambil langkah hukum dan aksi yang lebih besar.
"Apabila tuntutan kami dengan aksi tidak digubris, kami akan menggugat Gubernur DKI ke PTUN," pungkas Deven.
"Langkah selanjutnya adalah mogok daerah. Itu ancaman kami dari kaum buruh," lanjutnya.
___________________________
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini
-
Main Hujan Berujung Pilu, Bocah di Selong Hilang Terseret Arus Drainase di Dekat Sekolah
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
-
Tabrakan Koridor 13, DPRD DKI Tak Terima Alasan Sopir Mengantuk: Direksi Transjakarta Akan Dipanggil
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah