- Kementerian Keuangan melalui DJP memberhentikan sementara pegawai yang ditetapkan tersangka KPK pasca OTT Jumat malam di Jakarta Utara.
- Operasi KPK mengamankan delapan orang, termasuk empat pegawai DJP, terkait dugaan rasuah pengurangan nilai pajak pertambangan.
- DJP berkomitmen kooperatif pada proses hukum, mengevaluasi tata kelola, dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan normal.
Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas tanpa kompromi dengan memberhentikan sementara pegawainya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan cepat ini merupakan respons langsung atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang menjerat oknum tersebut.
Langkah penonaktifan ini diambil untuk menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus sebagai sinyal kuat bahwa institusi tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tindakan kepegawaian ini dilakukan secara cepat dan tegas.
“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (11/1/2026).
Keputusan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari operasi senyap KPK pada Jumat (9/1) malam di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah untuk mengurangi nilai pajak di sektor pertambangan.
Menyikapi skandal ini, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif sepenuhnya dan berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung proses penegakan hukum. Otoritas pajak berkomitmen memberikan semua informasi yang diperlukan untuk membongkar tuntas kasus ini.
Baca Juga: KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
Tidak hanya berhenti pada sanksi individu, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit yang terkait.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar peristiwa memalukan yang mencoreng nama institusi tidak terulang kembali di masa depan.
Tindakan tegas juga akan diarahkan kepada pihak eksternal yang terlibat, khususnya yang berstatus sebagai Konsultan Pajak.
DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Di tengah penanganan kasus ini, DJP memastikan bahwa hak dan layanan bagi wajib pajak tidak akan terganggu. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan dunia usaha dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa. Atas kejadian ini, Rosmauli juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air