- BPOM menetapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Februari 2026 untuk memperbarui standar batas maksimal cemaran mikroba pangan.
- Aturan ini menambah kategori produk pangan serta menyesuaikan kriteria mikrobiologi demi menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk di masyarakat.
- BPOM memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan produk dengan standar baru yang telah ditetapkan.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui aturan terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026.
Aturan baru ini menjadi revisi dari Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 dan ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus mempermudah pelaku usaha di sektor pangan olahan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengaturan cemaran mikroba menjadi kunci dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” kata Taruna dalam keterangannya di Jakarta, 14 April 2026.
Dalam aturan terbaru ini, BPOM menambah sejumlah kategori pangan yang wajib memenuhi standar baru. Di antaranya produk olahan tepung atau pati siap konsumsi seperti pasta dan mi pra-masak, serta produk olahan daging seperti sosis dan bakso.
Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian kriteria mikrobiologi pada sejumlah produk.
Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau cokelat, kini ditambahkan parameter bakteri Salmonella.
Sementara itu, standar mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup turut disesuaikan karena kendala dalam implementasi pengawasan.
Baca Juga: Skincare Animate Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Ceknya!
Taruna menjelaskan, perubahan ini juga mempertimbangkan munculnya jenis pangan olahan baru yang sebelumnya belum memiliki standar cemaran mikroba.
“Kami juga mendengarkan kesulitan pelaku usaha, serta kendala dalam pengawasan. Prinsip utama pengaturan ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi membahayakan,” ujarnya.
Proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. Konsultasi publik atas rancangan peraturan juga telah dilakukan pada 9 September 2025.
Untuk memberi waktu penyesuaian, BPOM menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Khusus produk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat, pelaku usaha wajib menyesuaikan ketentuan baru paling lama 12 bulan sejak aturan diundangkan.
Sementara itu, produk yang masih dalam proses perizinan tetap akan diproses berdasarkan aturan lama, namun tetap harus menyesuaikan dalam jangka waktu yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik