News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 14:16 WIB
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • BPOM menetapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Februari 2026 untuk memperbarui standar batas maksimal cemaran mikroba pangan.
  • Aturan ini menambah kategori produk pangan serta menyesuaikan kriteria mikrobiologi demi menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk di masyarakat.
  • BPOM memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan produk dengan standar baru yang telah ditetapkan.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui aturan terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026.

Aturan baru ini menjadi revisi dari Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 dan ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus mempermudah pelaku usaha di sektor pangan olahan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengaturan cemaran mikroba menjadi kunci dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” kata Taruna dalam keterangannya di Jakarta, 14 April 2026.

Dalam aturan terbaru ini, BPOM menambah sejumlah kategori pangan yang wajib memenuhi standar baru. Di antaranya produk olahan tepung atau pati siap konsumsi seperti pasta dan mi pra-masak, serta produk olahan daging seperti sosis dan bakso.

Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian kriteria mikrobiologi pada sejumlah produk.

Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau cokelat, kini ditambahkan parameter bakteri Salmonella.

Sementara itu, standar mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup turut disesuaikan karena kendala dalam implementasi pengawasan.

Baca Juga: Skincare Animate Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Ceknya!

Taruna menjelaskan, perubahan ini juga mempertimbangkan munculnya jenis pangan olahan baru yang sebelumnya belum memiliki standar cemaran mikroba.

“Kami juga mendengarkan kesulitan pelaku usaha, serta kendala dalam pengawasan. Prinsip utama pengaturan ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi membahayakan,” ujarnya.

Proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. Konsultasi publik atas rancangan peraturan juga telah dilakukan pada 9 September 2025.

Untuk memberi waktu penyesuaian, BPOM menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Khusus produk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat, pelaku usaha wajib menyesuaikan ketentuan baru paling lama 12 bulan sejak aturan diundangkan.

Sementara itu, produk yang masih dalam proses perizinan tetap akan diproses berdasarkan aturan lama, namun tetap harus menyesuaikan dalam jangka waktu yang sama.

Load More