News / Nasional
Minggu, 11 Januari 2026 | 16:40 WIB
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto menggunakan rompi tahanan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan melalui DJP memberhentikan sementara pegawai yang ditetapkan tersangka KPK pasca OTT Jumat malam di Jakarta Utara.
  • Operasi KPK mengamankan delapan orang, termasuk empat pegawai DJP, terkait dugaan rasuah pengurangan nilai pajak pertambangan.
  • DJP berkomitmen kooperatif pada proses hukum, mengevaluasi tata kelola, dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan normal.

Ditjen Pajak juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak pernah memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak dan segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran.

Kepada seluruh jajarannya, peristiwa ini diminta untuk menjadi momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Load More