News / Nasional
Senin, 12 Januari 2026 | 16:02 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno(Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, hadir di KPK pada 12 Januari 2026 untuk memberikan kesaksian kasus suap izin proyek.
  • Nyumarno mengklarifikasi ketidakhadirannya sebelumnya karena surat pemanggilan resmi KPK tidak sampai ke alamatnya.
  • Keterangan saksi ini penting untuk mendalami kasus suap proyek "ijon" yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kunang.

Ade bersama sang ayah diduga kuat "menjajakan" proyek-proyek masa depan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada pihak swasta. Meski proyek yang dijanjikan belum ada, mereka diduga sudah meminta setoran atau uang muka terlebih dahulu kepada para pengusaha.

Dalam praktik lancung ini, Ade dan ayahnya ditengarai telah meraup keuntungan haram mencapai Rp9,5 miliar. Aliran dana jumbo tersebut diduga mengalir dalam empat sesi melalui jasa perantara sebelum akhirnya terendus oleh tim penyidik KPK.

Load More