- Saksi mengaku rekam diam-diam rapat korupsi Chromebook karena curiga.
- Ada dugaan pemaksaan untuk memilih spesifikasi dari satu merek tertentu.
- Kasus ini rugikan negara Rp2,1 triliun, seret nama eks menteri.
Suara.com - Mantan pejabat Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku merekam video rapat internal pengadaan laptop Chromebook secara diam-diam karena merasa ada yang aneh dalam prosesnya. Ia curiga adanya upaya penggiringan untuk memilih spesifikasi dari satu merek tertentu.
Hal ini terungkap saat Cepy menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia bersaksi untuk tiga terdakwa: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Inisiatif Merekam Karena "Sudah Berbahaya"
Di hadapan majelis hakim, Cepy menjelaskan bahwa inisiatif merekam rapat itu muncul setelah ia merasa ada pemaksaan untuk mengikuti spesifikasi yang sudah ditentukan, dengan mengabaikan usulan sebelumnya.
"Saya berinisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh. Kami dipaksa menuju ke sana (spesifikasi tertentu), sampai mengabaikan yang sebelumnya," tutur Cepy.
Saat jaksa bertanya apakah ia merekam karena menganggap situasi berbahaya akibat adanya penggiringan ke salah satu merek, Cepy menjawab tegas, “Betul.”
Rekaman video yang diputar di persidangan itu menunjukkan adanya pembahasan mengenai spesifikasi Chromebook yang dihadiri oleh terdakwa Ibrahim Arief dan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Dakwaan Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Baca Juga: Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, sejumlah pihak diduga turut menerima aliran dana dari proyek ini, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar, sejumlah pejabat internal kementerian, serta 12 perusahaan penyedia laptop, di antaranya PT Acer Indonesia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, dan PT Dell Indonesia.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang