- Saksi mengaku rekam diam-diam rapat korupsi Chromebook karena curiga.
- Ada dugaan pemaksaan untuk memilih spesifikasi dari satu merek tertentu.
- Kasus ini rugikan negara Rp2,1 triliun, seret nama eks menteri.
Suara.com - Mantan pejabat Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku merekam video rapat internal pengadaan laptop Chromebook secara diam-diam karena merasa ada yang aneh dalam prosesnya. Ia curiga adanya upaya penggiringan untuk memilih spesifikasi dari satu merek tertentu.
Hal ini terungkap saat Cepy menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia bersaksi untuk tiga terdakwa: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Inisiatif Merekam Karena "Sudah Berbahaya"
Di hadapan majelis hakim, Cepy menjelaskan bahwa inisiatif merekam rapat itu muncul setelah ia merasa ada pemaksaan untuk mengikuti spesifikasi yang sudah ditentukan, dengan mengabaikan usulan sebelumnya.
"Saya berinisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh. Kami dipaksa menuju ke sana (spesifikasi tertentu), sampai mengabaikan yang sebelumnya," tutur Cepy.
Saat jaksa bertanya apakah ia merekam karena menganggap situasi berbahaya akibat adanya penggiringan ke salah satu merek, Cepy menjawab tegas, “Betul.”
Rekaman video yang diputar di persidangan itu menunjukkan adanya pembahasan mengenai spesifikasi Chromebook yang dihadiri oleh terdakwa Ibrahim Arief dan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Dakwaan Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Baca Juga: Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, sejumlah pihak diduga turut menerima aliran dana dari proyek ini, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar, sejumlah pejabat internal kementerian, serta 12 perusahaan penyedia laptop, di antaranya PT Acer Indonesia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, dan PT Dell Indonesia.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo