- Saksi mengaku rekam diam-diam rapat korupsi Chromebook karena curiga.
- Ada dugaan pemaksaan untuk memilih spesifikasi dari satu merek tertentu.
- Kasus ini rugikan negara Rp2,1 triliun, seret nama eks menteri.
Suara.com - Mantan pejabat Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku merekam video rapat internal pengadaan laptop Chromebook secara diam-diam karena merasa ada yang aneh dalam prosesnya. Ia curiga adanya upaya penggiringan untuk memilih spesifikasi dari satu merek tertentu.
Hal ini terungkap saat Cepy menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia bersaksi untuk tiga terdakwa: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Inisiatif Merekam Karena "Sudah Berbahaya"
Di hadapan majelis hakim, Cepy menjelaskan bahwa inisiatif merekam rapat itu muncul setelah ia merasa ada pemaksaan untuk mengikuti spesifikasi yang sudah ditentukan, dengan mengabaikan usulan sebelumnya.
"Saya berinisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh. Kami dipaksa menuju ke sana (spesifikasi tertentu), sampai mengabaikan yang sebelumnya," tutur Cepy.
Saat jaksa bertanya apakah ia merekam karena menganggap situasi berbahaya akibat adanya penggiringan ke salah satu merek, Cepy menjawab tegas, “Betul.”
Rekaman video yang diputar di persidangan itu menunjukkan adanya pembahasan mengenai spesifikasi Chromebook yang dihadiri oleh terdakwa Ibrahim Arief dan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Dakwaan Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Baca Juga: Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, sejumlah pihak diduga turut menerima aliran dana dari proyek ini, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar, sejumlah pejabat internal kementerian, serta 12 perusahaan penyedia laptop, di antaranya PT Acer Indonesia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, dan PT Dell Indonesia.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!