News / Nasional
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Peter Gontha mempertanyakan eksistensi Komisi Yudisial karena hakim direkomendasikan sanksi masih memimpin sidang korupsi Nadiem Makarim.
  • Hakim Purwanto, yang direkomendasikan sanksi etik oleh KY Desember lalu, tetap memimpin sidang perkara korupsi Rp2,1 triliun pada Januari 2026.
  • Kritik ini menyoroti lemahnya tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial.

Pertanyaan ini sejatinya menggaungkan kembali perdebatan panjang mengenai efektivitas KY. Sejumlah laporan memang menyebutkan bahwa banyak rekomendasi sanksi dari KY di masa lalu tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh MA.

Hal ini memunculkan persepsi publik bahwa taring KY sebagai penjaga martabat hakim tidak cukup tajam.

Peter Gontha pun menutup unggahannya dengan sebuah pertanyaan menohok. Ia menyatakan bahwa jika lembaga pengawas tidak memiliki kekuatan dan daya paksa, maka supremasi hukum berisiko runtuh secara perlahan dari dalam.

“Lalu untuk apa Komisi Yudisial ada?," tanyanya.

Load More