- Buntut viralnya kasus Aurelie Moeremans, DPR akan bahas isu child grooming.
- Komisi XIII akan gelar rapat gabungan panggil KemenPPPA hingga kepolisian.
- Child grooming adalah modus kejahatan seksual sistematis terhadap anak-anak.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI memutuskan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rapat gabungan khusus untuk mendalami fenomena child grooming. Keputusan ini diambil setelah Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat isu ini dengan menyoroti viralnya memoar (e-book) milik artis Aurelie Moeremans.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyetujui usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Usulan dari Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka menyoroti keberanian Aurelie Moeremans yang merilis e-book gratis berjudul "Broken Strings," yang mengungkap pengalamannya sebagai korban grooming.
"Kasus yang sedang ramai di medsos adalah child grooming. Ini adalah sesuatu yang dalam tanda kutip tabu bagi Indonesia. Tapi ada seorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang berani mengungkapnya," ujar Rieke.
Ia menjelaskan bahwa child grooming adalah modus operandi sistematis di mana pelaku membangun kedekatan emosional dengan anak yang akhirnya berujung pada eksploitasi seksual. Rieke pun menyayangkan sikap diam negara selama ini terhadap fenomena tersebut.
DPR Akan Panggil Lintas Sektor
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, merespons cepat usulan tersebut dan berencana menggelar pertemuan lintas sektoral untuk membahas isu ini secara komprehensif.
"Oke. Kita akan melakukan RDPU terhadap child grooming. Bahkan, kita bisa undang Kementerian PPPA, Polisi, dan segala macam. Jadi kita rapat gabungan saja," ujar Willy.
Baca Juga: Nikita Willy Akui Pernah Minta Ganti Lawan Main, Benarkah Aurelie Moeremans?
Usulan rapat gabungan ini disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta rapat. Willy memastikan bahwa rencana ini telah resmi masuk ke dalam agenda kerja Komisi XIII DPR RI untuk segera ditindaklanjuti.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus Aurelie, tapi telah mulai memberikan perhatian serius melalui berbagai platform edukasi publik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend