- Menteri PKP berencana menjadikan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rusun subsidi.
- KPK nyatakan tidak masalah, karena unit rusun Meikarta tidak pernah disita.
- Kasus korupsi Meikarta sebelumnya hanya menyita aset hasil suap, bukan bangunan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi wacana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang berencana menjadikan Meikarta sebagai lokasi rumah susun atau rusun subsidi. KPK menegaskan tidak ada masalah hukum dari sisi mereka, karena unit rusun di Meikarta tidak pernah menjadi objek sita.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun KPK pernah menangani kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta, aset yang disita bukanlah unit rusun.
“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
“Ihwal perkara suap izin di KPK sudah clear,” tambahnya.
Budi menjelaskan, dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tersebut, KPK hanya menyita aset atau uang yang diduga bersumber dari penerimaan suap, bukan bangunan fisiknya.
Rencana Menteri PKP
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa Meikarta akan menjadi lokasi pembangunan rusun subsidi, dengan realisasi ditargetkan mulai tahun 2026.
Menurut Ara, Meikarta dipilih karena kesiapan lahan dan tingginya kebutuhan hunian di kawasan industri sekitarnya. Dengan lampu hijau dari KPK, rencana ini tampaknya akan berjalan sesuai jadwal.
Baca Juga: KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir
-
Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap
-
Banjir Rendam Tol Sedyatmo, Polisi Alihkan Arus Lalin Menuju Bandara Soekarno-Hatta
-
Titik Jatuh Pesawat ATR di Maros Ditemukan, TNI AU Kerahkan Pasukan Elite untuk Evakuasi
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras