News / Nasional
Minggu, 18 Januari 2026 | 13:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Menteri PKP berencana menjadikan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rusun subsidi.
  • KPK nyatakan tidak masalah, karena unit rusun Meikarta tidak pernah disita.
  • Kasus korupsi Meikarta sebelumnya hanya menyita aset hasil suap, bukan bangunan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi wacana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang berencana menjadikan Meikarta sebagai lokasi rumah susun atau rusun subsidi. KPK menegaskan tidak ada masalah hukum dari sisi mereka, karena unit rusun di Meikarta tidak pernah menjadi objek sita.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun KPK pernah menangani kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta, aset yang disita bukanlah unit rusun.

“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Minggu (18/1/2026).

“Ihwal perkara suap izin di KPK sudah clear,” tambahnya.

Budi menjelaskan, dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tersebut, KPK hanya menyita aset atau uang yang diduga bersumber dari penerimaan suap, bukan bangunan fisiknya.

Rencana Menteri PKP

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa Meikarta akan menjadi lokasi pembangunan rusun subsidi, dengan realisasi ditargetkan mulai tahun 2026.

Menurut Ara, Meikarta dipilih karena kesiapan lahan dan tingginya kebutuhan hunian di kawasan industri sekitarnya. Dengan lampu hijau dari KPK, rencana ini tampaknya akan berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga: KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat

Load More