- KPK tetapkan eks Sekjen Kemnaker sebagai tersangka baru kasus pemerasan TKA.
- Tersangka diduga tampung uang hasil pemerasan di rekening milik kerabatnya.
- Ia juga diduga masih terima uang pungli meskipun sudah pensiun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing atau TKA. Heri diduga menampung uang hasil pemerasan dan membeli aset dengan menggunakan rekening milik kerabatnya.
"Diduga HS menampung penerimaan uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Terima Uang Meski Sudah Pensiun
Fakta yang lebih mengejutkan, Heri diduga masih terus menerima aliran dana dari para agen TKA meskipun ia sudah pensiun dan tidak lagi menjabat di Kemnaker.
“Pola pungutan tidak resmi ini diduga sudah berlangsung lama dan masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK pada tahun 2025,” ujar Budi.
Penyidik kini tengah mendalami bagaimana Heri masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) meskipun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama, di mana KPK sebelumnya telah menjerat delapan orang tersangka.
"Benar, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Budi Prasetyo pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari berbagai pejabat dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur