- Terdakwa korupsi Kemnaker, Immanuel Ebenezer (Noel), menarik permohonan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
- Penarikan ini disebabkan komentar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dianggap sinis oleh Noel.
- Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar lebih dan motor mewah serta terlibat pemerasan Rp79 juta.
Suara.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mendadak mengubah sikapnya terkait permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Sempat berharap mendapat pengampunan, kini Noel menarik kembali niatnya tersebut.
Alasannya terbilang personal. Noel mengaku tidak ingin terkesan lembek dan terganggu dengan komentar yang ia anggap sinis dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Pernyataan ini ia sampaikan saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Mantan aktivis 98 yang juga Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu secara terbuka mengkritik sikap Jubir KPK yang dinilainya berlebihan dalam menanggapi harapannya beberapa waktu lalu.
“Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar mereka malah sinis juga komentarinnya,” tandas Noel.
Immanuel Ebenezer kini duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan yang sangat serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwanya telah menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 3,3 miliar lebih dan satu unit motor mewah.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, uang miliaran rupiah dan motor gede (moge) tersebut diduga berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
Baca Juga: Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar
Atas perbuatan ini, Noel dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tak berhenti di situ, jaksa KPK juga mendakwa Noel terlibat dalam praktik suap dan pemerasan. Ia disebut menerima bagian sebesar Rp 79 juta dari total nilai pemerasan yang mencapai Rp 6,5 miliar.
Aksi ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, dan Subhan.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Modus yang digunakan adalah memaksa para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menyetor sejumlah uang. Dari total Rp 6,5 miliar yang terkumpul, jaksa merinci aliran dana tersebut terbagi ke banyak pihak.
Selain Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro disebut menerima Rp 978,3 juta, sementara Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra kebagian Rp 652,2 juta.
Berita Terkait
-
Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar
-
Sidang Perdana, Noel Tuduh Ada Partai dan Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3
-
Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
-
Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta
-
Siapa Parpol dan Ormas yang Terlibat Kasus Noel? Eks Wamenaker Janji Bongkar Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
Terkini
-
Dari Gajah Aceh hingga Davos, Misi Ganda Prabowo Lobi Raja Charles dan Petinggi Dunia
-
Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable
-
Pilkada Dipilih DPRD Belum Prioritas, Mensesneg: Bukan Langkah Mundur, Cuma Wacana Parpol
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
-
Akses PadangBukittinggi Longsor, Kementerian PU Ungkap Proyeksi saat Mudik
-
Dunia Diambang Perang Dunia III, Situasinya Kini Mirip Jelang Perang Dunia I dan II
-
Saksi di Sidang Nadiem Jelaskan Alasan Jurist Tan Jadi The Real Menteri di Kemendikbudristek
-
Banjir Belum Sepenuhnya Surut, KAI Telah Batalkan 34 Perjalanan KA