News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:37 WIB
Ilustrasi guru honorer. [Ist]
Baca 10 detik
  • Guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi ditetapkan tersangka setelah menepuk mulut siswa usai razia rambut pirang.
  • Konflik muncul karena siswa memaki guru setelah rambutnya dipotong, bahkan orang tua mengancam akan menghabisi guru.
  • Komisi III DPR meminta penangguhan wajib lapor dan Jaksa Agung berjanji menghentikan kasus Tri Wulansari.

Suara.com - Dunia pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan. Seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, harus berhadapan dengan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini bermula dari niat Tri mendisiplinkan siswa yang mengecat rambut menjadi pirang.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Tri membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia mengaku secara refleks menepuk mulut seorang siswa setelah mendapat makian kasar, menyusul razia rambut yang dilakukan di sekolah.

"Setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks menepuk mulutnya. 'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu," ujar Tri sambil terisak di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026).

Berikut enam fakta di balik kasus yang menjerat guru honorer Tri Wulansari:

1. Berawal dari Razia Rambut Pirang

Peristiwa ini terjadi pada 8 Januari 2025, bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur semester. Saat itu, Tri melakukan razia terhadap empat siswa kelas 6 SD yang diketahui mengecat rambutnya menjadi pirang.

Sebelumnya, Tri telah berulang kali mengingatkan para siswa agar mengembalikan warna rambut menjadi hitam sebelum masa libur sekolah berakhir. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

2. Refleks Menepuk Mulut karena Dimaki

Dari empat siswa tersebut, tiga di antaranya menerima konsekuensi berupa pemotongan sedikit rambut sebagai bentuk pembinaan. Namun, satu siswa lainnya menolak dan melakukan perlawanan.

Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Setelah rambutnya dipotong, siswa tersebut memutar badan dan melontarkan kata-kata kasar kepada Tri. Merespons hal itu, Tri mengaku secara refleks menepuk mulut siswa tersebut satu kali, sebagai bentuk teguran.

3. Diancam Akan Dihabisi oleh Orang Tua Siswa

Permasalahan tak berhenti di lingkungan sekolah. Orang tua siswa tersebut kemudian mendatangi rumah Tri dengan emosi dan melontarkan ancaman serius.

"Sampai dia balik dia ngomong juga sama saya, 'mati kau kubuat kalau tidak secara kasar secara halus', katanya seperti itu, Pak," tutur Tri saat mengadu kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

4. Komisi III Minta Wajib Lapor Tidak Diberlakukan

Komisi III DPR RI turut menyoroti proses hukum yang dijalani Tri. Mereka meminta kepolisian agar tidak mewajibkan Tri melakukan wajib lapor, mengingat jarak antara rumah Tri dan kantor Polres mencapai sekitar 80 kilometer, sementara gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp400 ribu per bulan.

Load More