- Kepala BK DPR RI memaparkan kerangka draf RUU Perampasan Aset berjumlah 8 Bab dan 62 Pasal pada RDP di Senayan, Kamis (15/1/2026).
- RUU ini mencakup aspek hukum penanganan aset tindak pidana, meliputi asas, kriteria, tata cara, dan kelembagaan pengelola aset.
- Terdapat pengaturan mekanisme kerjasama internasional untuk perolehan bagi hasil dari aset tindak pidana yang berlokasi di luar negeri.
Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan kerangka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).
Dalam paparannya, Bayu merinci bahwa draf RUU Perampasan Aset tersebut saat ini terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal.
Ia menjelaskan, bahwa RUU Perampasan Aset ini telah disusun secara sistematis untuk mencakup seluruh aspek hukum terkait penanganan aset tindak pidana, mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme kerjasama internasional.
"Ada 8 bab dan 62 pasal. Dimulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hingga hukum acara perampasan aset," ujar Bayu di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Selain hukum acara, bab-bab selanjutnya mengatur mengenai pengelolaan aset, kerjasama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat 16 pokok pengaturan yang menjadi napas dari RUU Perampasan Aset ini. Poin-poin tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam mengejar aset-aset hasil kejahatan.
Pokok-pokok pengaturan tersebut meliputi asas dan metode perampasan aset, kriteria aset yang bisa dirampas, serta tata cara pengajuan permohonan perampasan. Selain itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian serius dalam draf ini.
"Terdapat poin mengenai lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaannya, hingga pertanggungjawaban pengelolaan aset tersebut agar tetap akuntabel," jelasnya.
Satu hal yang menonjol dalam draf ini adalah diaturnya mekanisme kerjasama dengan negara lain. Hal ini mencakup perjanjian internasional untuk mendapatkan bagi hasil dari aset yang berada di luar negeri.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
"Poin kedua belas dan tiga belas mengatur soal kerjasama internasional dan perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil," tambahnya.
Terakhir, RUU ini juga menyentuh aspek sumber pendanaan serta pengelolaan anggaran agar proses perampasan aset negara dapat berjalan secara mandiri dan transparan.
Pemaparan ini menjadi basis bagi Komisi III untuk mendalami substansi RUU yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026