- Kepala BK DPR RI memaparkan kerangka draf RUU Perampasan Aset berjumlah 8 Bab dan 62 Pasal pada RDP di Senayan, Kamis (15/1/2026).
- RUU ini mencakup aspek hukum penanganan aset tindak pidana, meliputi asas, kriteria, tata cara, dan kelembagaan pengelola aset.
- Terdapat pengaturan mekanisme kerjasama internasional untuk perolehan bagi hasil dari aset tindak pidana yang berlokasi di luar negeri.
Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan kerangka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).
Dalam paparannya, Bayu merinci bahwa draf RUU Perampasan Aset tersebut saat ini terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal.
Ia menjelaskan, bahwa RUU Perampasan Aset ini telah disusun secara sistematis untuk mencakup seluruh aspek hukum terkait penanganan aset tindak pidana, mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme kerjasama internasional.
"Ada 8 bab dan 62 pasal. Dimulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hingga hukum acara perampasan aset," ujar Bayu di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Selain hukum acara, bab-bab selanjutnya mengatur mengenai pengelolaan aset, kerjasama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat 16 pokok pengaturan yang menjadi napas dari RUU Perampasan Aset ini. Poin-poin tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam mengejar aset-aset hasil kejahatan.
Pokok-pokok pengaturan tersebut meliputi asas dan metode perampasan aset, kriteria aset yang bisa dirampas, serta tata cara pengajuan permohonan perampasan. Selain itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian serius dalam draf ini.
"Terdapat poin mengenai lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaannya, hingga pertanggungjawaban pengelolaan aset tersebut agar tetap akuntabel," jelasnya.
Satu hal yang menonjol dalam draf ini adalah diaturnya mekanisme kerjasama dengan negara lain. Hal ini mencakup perjanjian internasional untuk mendapatkan bagi hasil dari aset yang berada di luar negeri.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
"Poin kedua belas dan tiga belas mengatur soal kerjasama internasional dan perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil," tambahnya.
Terakhir, RUU ini juga menyentuh aspek sumber pendanaan serta pengelolaan anggaran agar proses perampasan aset negara dapat berjalan secara mandiri dan transparan.
Pemaparan ini menjadi basis bagi Komisi III untuk mendalami substansi RUU yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro