- Guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi ditetapkan tersangka setelah menepuk mulut siswa usai razia rambut pirang.
- Konflik muncul karena siswa memaki guru setelah rambutnya dipotong, bahkan orang tua mengancam akan menghabisi guru.
- Komisi III DPR meminta penangguhan wajib lapor dan Jaksa Agung berjanji menghentikan kasus Tri Wulansari.
Meski pihak sekolah telah beberapa kali mengupayakan mediasi, keluarga siswa tetap memilih jalur hukum. Tri pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi dengan jeratan UU Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1).
5. Suami Tri Turut Ditahan
Beban yang dihadapi Tri semakin berat setelah sang suami, Ahmad Kusai, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut. Hingga kini, belum dijelaskan secara rinci kasus yang menjerat Ahmad Kusai.
Komisi III DPR RI kemudian meminta Polda Jambi untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap suami Tri Wulansari.
6. Jaksa Agung Jamin Penghentian Kasus
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memediasi guru Tri Wulansari dengan pihak terkait melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pada rapat terpisah di hari yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan turut melaporkan pengaduan Tri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hinca meminta agar Kajati Jambi menghentikan perkara tersebut apabila berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, ST Burhanuddin menyatakan akan menghentikan kasus Tri Wulansari jika berkas perkara resmi masuk ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya