News / Nasional
Minggu, 25 Januari 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi kantor Gubernur Sulawesi Tenggara
Baca 10 detik
  • Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang dikuasai pihak lain sebagai fondasi tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel.
  • Penertiban ini menindaklanjuti rekomendasi BPK Sultra dan komitmen pencegahan korupsi KPK terkait Barang Milik Daerah.
  • Keluarga mantan Gubernur Nur Alam masih menguasai aset dan menyatakan masih memegang Surat Izin Penghunian yang sah.

Di sisi lain, pihak keluarga Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, memberikan respons. Andre menyatakan bahwa bangunan tersebut pada awalnya adalah rumah dinas yang ditempati sejak masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur.

Menurutnya, pihak keluarga masih memegang Surat Izin Penghunian (SIP) yang diklaim masih berlaku dan sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).

Mereka berpandangan bahwa proses penertiban seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi yang jelas, seperti pencabutan SIP secara resmi, bukan melalui eksekusi langsung. Pihaknya pun menyatakan keinginan untuk menyelesaikan sengketa ini melalui dialog yang persuasif.

Load More