- Pemprov Sumut mengajukan Ranperda untuk menambah penyertaan modal ke Bank Sumut.
- Penyertaan modal dilakukan melalui aset daerah berupa tanah dan bangunan.
- Penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan modal inti Bank Sumut.
Suara.com - Pemprov Sumut mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut.
Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jumat 14 November 2025.
Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah. Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Surya menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51%, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” ujar Surya.
Adapun barang milik daerah yang akan dijadikan penyertaan modal adalah, tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (dahulu Medan Club) serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Menurut Surya, penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028," jelas Surya.
Surya berharap penguatan permodalan ini dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank.
Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo
-
Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank
-
Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
-
Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?
-
SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah