News / Nasional
Minggu, 25 Januari 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi kantor Gubernur Sulawesi Tenggara
Baca 10 detik
  • Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang dikuasai pihak lain sebagai fondasi tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel.
  • Penertiban ini menindaklanjuti rekomendasi BPK Sultra dan komitmen pencegahan korupsi KPK terkait Barang Milik Daerah.
  • Keluarga mantan Gubernur Nur Alam masih menguasai aset dan menyatakan masih memegang Surat Izin Penghunian yang sah.

Suara.com - Gebrakan penting dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Langkah tegas untuk menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain menuai apresiasi dan dukungan luas, salah satunya dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Langkah ini dinilai sebagai fondasi krusial untuk membangun integritas birokrasi dan memastikan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Dukungan datang dari pengamat kebijakan publik Sulawesi Tenggara, Syamsul Anam. Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo ini menilai upaya penertiban aset yang digalakkan Pemprov Sultra merupakan langkah strategis yang sudah seharusnya dilakukan sejak lama.

“Penertiban aset daerah adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Syamsul Anam, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, publik perlu memahami bahwa aset milik pemerintah daerah, baik berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan dinas, bukanlah hak personal yang bisa dimiliki selamanya.

Siapa pun yang masih menguasai aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada negara.

Sorotan pada Aset yang Dikuasai Mantan Pejabat

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik dalam upaya penertiban ini adalah permintaan pengosongan rumah dinas dan gudang milik daerah di Jalan Ahmad Yani, Kendari.

Baca Juga: Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh

Aset tersebut diketahui masih dikuasai oleh keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Langkah penertiban ini bukan tanpa dasar. Pemprov Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pencegahan korupsi melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam area intervensi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Syamsul Anam menegaskan, konsistensi dalam penertiban ini akan memberikan dampak positif yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Saya pikir ini bagus dan perlu kita dukung. Jika aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” ujarnya.

Respons dari Pihak Terkait

Load More