- Kasus Hogi Minaya (43) tersangka pembela istri dari jambret di Sleman disepakati diselesaikan melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Kejari Sleman.
- Mediasi RJ di kepolisian sebelumnya gagal karena minimnya pendampingan hukum dan kesiapan psikologis kedua belah pihak.
- Kesepakatan damai di Kejari Sleman telah tercapai, namun Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) belum diterbitkan resmi saat ini.
Suara.com - Upaya penyelesaian kasus seorang suami bernama Hogi Minaya (43) yang ditetapkan tersangka usai membela istri dari jambret di Sleman akhirnya menemui titik terang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Ada pun perkara ini telah disepakati kedua belah pihak melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan damai ini tercapai setelah sebelumnya upaya serupa sempat menemui jalan buntu saat kasus masih bergulir di tingkat kepolisian.
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, membeberkan alasan mengapa mediasi di kepolisian sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, salah satu hambatan utama kala itu berkaitan dengan waktu pendampingan hukum yang baru dimulai setelah status hukum kliennya ditetapkan.
"Jadi kami itu menerima kuasa kan setelah beberapa saat ya apa penetapan tersangka. Sebagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa kami menerima kuasa itu pasca penetapan beberapa saat setelah tersangka," kata Teguh ditemui usai mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Selain itu, disampaikan Teguh bahwa pada saat upaya RJ pertama kali dilakukan di kepolisian, kondisi psikologis kedua belah pihak belum sepenuhnya siap.
Baik pihak tersangka maupun keluarga korban saat itu dinilai belum memiliki kesamaan frekuensi untuk berdamai.
"Dan ketika itu kami memang sudah melakukan mungkin ketika itu memang belum optimal karena memang dari klien kami atau juga dari pihak sana belum bisa memberikan rasa yang sekiranya memang ada ranah-ranah orientasi untuk melakukan perdamaian secara restorative justice," terangnya.
Baca Juga: Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
Selain faktor kesiapan mental para pihak, Teguh turut menyinggung mengenai dukungan regulasi.
Ia menilai, keberadaan aturan hukum yang semakin kuat terkait penerapan RJ saat ini memberikan dorongan moral yang lebih besar bagi semua pihak untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
"Mungkin sekarang karena sudah ada aturan restorative justice yang sekiranya sudah ada di undang-undang itu juga semakin memberikan semangat untuk apa bisa meng-cover penyelesaian perkara ini dengan format restorative justice," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan bahwa mediasi di kejaksaan berhasil setelah adanya kesadaran kolektif dari kedua belah pihak.
"Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu," ujar Bambang.
"Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice," Bambang menambahkan.
Terkait status hukum kasus ini, Bambang menegaskan bahwa meski kesepakatan damai telah tercapai, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) belum diterbitkan secara resmi.
Saat ini tahapan baru sampai pada kesepakatan prinsip untuk berdamai. Sementara teknis perdamaian sedang disusun oleh kedua pihak penasihat hukum.
"Kami mengundang, baru mengundang pertama ini, kami ajak kedua belah pihak untuk berunding ya, seperti apa. Akhirnya saling sepakat bahwa diselesaikan dengan menggunakan Restorative Justice," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?
-
Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ
-
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo