- Kasus Hogi Minaya (43) tersangka pembela istri dari jambret di Sleman disepakati diselesaikan melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Kejari Sleman.
- Mediasi RJ di kepolisian sebelumnya gagal karena minimnya pendampingan hukum dan kesiapan psikologis kedua belah pihak.
- Kesepakatan damai di Kejari Sleman telah tercapai, namun Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) belum diterbitkan resmi saat ini.
Suara.com - Upaya penyelesaian kasus seorang suami bernama Hogi Minaya (43) yang ditetapkan tersangka usai membela istri dari jambret di Sleman akhirnya menemui titik terang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Ada pun perkara ini telah disepakati kedua belah pihak melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan damai ini tercapai setelah sebelumnya upaya serupa sempat menemui jalan buntu saat kasus masih bergulir di tingkat kepolisian.
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, membeberkan alasan mengapa mediasi di kepolisian sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, salah satu hambatan utama kala itu berkaitan dengan waktu pendampingan hukum yang baru dimulai setelah status hukum kliennya ditetapkan.
"Jadi kami itu menerima kuasa kan setelah beberapa saat ya apa penetapan tersangka. Sebagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa kami menerima kuasa itu pasca penetapan beberapa saat setelah tersangka," kata Teguh ditemui usai mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Selain itu, disampaikan Teguh bahwa pada saat upaya RJ pertama kali dilakukan di kepolisian, kondisi psikologis kedua belah pihak belum sepenuhnya siap.
Baik pihak tersangka maupun keluarga korban saat itu dinilai belum memiliki kesamaan frekuensi untuk berdamai.
"Dan ketika itu kami memang sudah melakukan mungkin ketika itu memang belum optimal karena memang dari klien kami atau juga dari pihak sana belum bisa memberikan rasa yang sekiranya memang ada ranah-ranah orientasi untuk melakukan perdamaian secara restorative justice," terangnya.
Baca Juga: Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
Selain faktor kesiapan mental para pihak, Teguh turut menyinggung mengenai dukungan regulasi.
Ia menilai, keberadaan aturan hukum yang semakin kuat terkait penerapan RJ saat ini memberikan dorongan moral yang lebih besar bagi semua pihak untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
"Mungkin sekarang karena sudah ada aturan restorative justice yang sekiranya sudah ada di undang-undang itu juga semakin memberikan semangat untuk apa bisa meng-cover penyelesaian perkara ini dengan format restorative justice," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan bahwa mediasi di kejaksaan berhasil setelah adanya kesadaran kolektif dari kedua belah pihak.
"Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu," ujar Bambang.
"Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice," Bambang menambahkan.
Terkait status hukum kasus ini, Bambang menegaskan bahwa meski kesepakatan damai telah tercapai, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) belum diterbitkan secara resmi.
Saat ini tahapan baru sampai pada kesepakatan prinsip untuk berdamai. Sementara teknis perdamaian sedang disusun oleh kedua pihak penasihat hukum.
"Kami mengundang, baru mengundang pertama ini, kami ajak kedua belah pihak untuk berunding ya, seperti apa. Akhirnya saling sepakat bahwa diselesaikan dengan menggunakan Restorative Justice," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?
-
Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ
-
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar
-
Totalitas Tanpa Batas! Para Pemain Bapakmu Kiper Wajib Latihan Bola Sebelum Kontrak