- Dua saksi sidang Nadiem Makarim, Purwadi dan Hasbi, mengaku menerima gratifikasi dari pengadaan tahun 2021 tanpa melapor.
- Saksi Purwadi menerima 7.000 dolar AS, sementara Hasbi menerima dari PT Bhinneka Mentari Dimensi lalu mengembalikannya.
- Tim hukum Nadiem menilai fakta penerimaan gratifikasi oleh saksi menunjukkan ketidaklogisan penetapan Nadiem sebagai tersangka.
Suara.com - Jalannya persidangan yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui pernah menerima gratifikasi.
Tim penasihat hukum Nadiem menilai fakta tersebut menambah daftar kejanggalan dalam perkara yang sedang bergulir.
Dalam sidang yang digelar Senin (26/1/2026), dua saksi yakni Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD, secara terbuka mengakui pernah menerima sejumlah uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Purwadi mengaku menerima uang sebesar 7.000 dolar AS pada 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang itu disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook.
Ia menyatakan dana tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Sementara itu, Hasbi mengaku menerima uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski saat itu berstatus pejabat eselon II, ia beralasan tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi. Uang tersebut baru dikembalikan setelah kasus mencuat dan proses hukum berjalan.
Secara aturan, Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Keterlambatan atau kelalaian pelaporan dapat berimplikasi hukum bagi penerimanya.
Sebelumnya, dalam sidang 19 Januari 2026, tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan ketiganya telah dilaporkan ke KPK.
Menanggapi rangkaian pengakuan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai keterangan para saksi justru membuka gambaran berbeda dari konstruksi perkara yang dituduhkan kepada klien mereka.
“Fakta persidangan hari ini memperjelas ketidaklogisan kasus ini: yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun dijadikan tersangka,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, perwakilan tim penasihat hukum Nadiem.
Senada, anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan pengakuan para saksi menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri.
“Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” kata Ari.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.
Berita Terkait
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Mudik Tenang Cegah Kebakaran, Ini yang Wajib Dilakukan Sebelum Mengunci Pintu Rumah
-
Dituduh Daily Mail Punya Rumah Mewah di London, Motjaba Khamenei Tinggal di Kontrakan
-
Di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Senen, Hiburan Musik Jalanan Hibur Para Pemudik
-
Penumpang KA dari Jakarta Tembus 50 Ribu Orang per Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu