News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 14:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Dua saksi sidang Nadiem Makarim, Purwadi dan Hasbi, mengaku menerima gratifikasi dari pengadaan tahun 2021 tanpa melapor.
  • Saksi Purwadi menerima 7.000 dolar AS, sementara Hasbi menerima dari PT Bhinneka Mentari Dimensi lalu mengembalikannya.
  • Tim hukum Nadiem menilai fakta penerimaan gratifikasi oleh saksi menunjukkan ketidaklogisan penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Jaksa penuntut umum maupun majelis hakim belum memberikan kesimpulan akhir terkait keseluruhan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.

Load More