- Satgas PKH bilang pengelolaan lahan dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan akan dikoordinasikan oleh Danantara.
- Koordinasi pengelolaan lahan ini melibatkan Kementerian Investasi/BKPM dan Danantara guna meminimalisasi dampak pencabutan izin.
- Pencabutan izin tersebut didasarkan investigasi kuat atas pelanggaran administratif atau tindak pidana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan pengelolaan lahan yang dikuasai kembali dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan akan dikoordinasikan oleh Danantara dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
“(Koordinasi) untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisasi,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, koordinasi tersebut juga bertujuan agar langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik, terukur, efektif, dan efisien.
Adapun rencana pengelolaan lahan itu, kata Barita, dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH pada Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, beserta seluruh unsur-unsur dari 12 kementerian/lembaga yang ada di dalam Satgas PKH.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa lahan atau unit usaha yang izinnya telah ditarik oleh negara akan dikelola di bawah naungan Danantara. Khusus untuk sektor pertambangan, Danantara diproyeksikan akan menunjuk BUMN sektor industri pertambangan untuk mengelola aset-aset tersebut.
"Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," ungkap Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, Barita mengeklaim bahwa pencabutan izin merupakan hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun yang dilakukan oleh Satgas PKH.
“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.
Baca Juga: Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan
Ia merincikan, terdapat 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan usahanya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, ada dua korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lalu, terdapat tiga korporasi yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan usahanya oleh Kementerian Pertanian. Terakhir, terdapat satu korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh karena ruang lingkupnya lokal.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Danantara Borong Investasi dari Yordania di Ajang WEF
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?