- Satgas PKH bilang pengelolaan lahan dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan akan dikoordinasikan oleh Danantara.
- Koordinasi pengelolaan lahan ini melibatkan Kementerian Investasi/BKPM dan Danantara guna meminimalisasi dampak pencabutan izin.
- Pencabutan izin tersebut didasarkan investigasi kuat atas pelanggaran administratif atau tindak pidana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan pengelolaan lahan yang dikuasai kembali dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan akan dikoordinasikan oleh Danantara dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
“(Koordinasi) untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisasi,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, koordinasi tersebut juga bertujuan agar langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik, terukur, efektif, dan efisien.
Adapun rencana pengelolaan lahan itu, kata Barita, dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH pada Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, beserta seluruh unsur-unsur dari 12 kementerian/lembaga yang ada di dalam Satgas PKH.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa lahan atau unit usaha yang izinnya telah ditarik oleh negara akan dikelola di bawah naungan Danantara. Khusus untuk sektor pertambangan, Danantara diproyeksikan akan menunjuk BUMN sektor industri pertambangan untuk mengelola aset-aset tersebut.
"Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," ungkap Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, Barita mengeklaim bahwa pencabutan izin merupakan hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun yang dilakukan oleh Satgas PKH.
“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.
Baca Juga: Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan
Ia merincikan, terdapat 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan usahanya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, ada dua korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lalu, terdapat tiga korporasi yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan usahanya oleh Kementerian Pertanian. Terakhir, terdapat satu korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh karena ruang lingkupnya lokal.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Danantara Borong Investasi dari Yordania di Ajang WEF
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Proyek Internet Rakyat Besutan Emiten Milik Hashim Mulai Uji Coba
-
Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik 2026 Berubah Jadi Sebulan Sekali
-
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
-
Purbaya Mau Obrak-abrik Bea Cukai dan Pajak, 5 Pejabat Akan Dicopot
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Kebocoran Gas Usai, ESDM Ungkap Blok Rokan Mulai Beroperasi Lagi
-
Purbaya Akui Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu Pengganti Keponakan Prabowo, Dilantik Minggu Depan
-
Pemerintah Heran Stok Jagung Melimpah Tapi Harga Pakan Ternak Mahal
-
Pencabutan Izin Tambang Gerus Saham-saham Big Caps, IHSG Masih di Level 8.900
-
Purbaya Ungkap Alasan Rupiah Menguat: Bukan Karena Thomas Djiwandono