- Satgas PKH bilang pengelolaan lahan dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan akan dikoordinasikan oleh Danantara.
- Koordinasi pengelolaan lahan ini melibatkan Kementerian Investasi/BKPM dan Danantara guna meminimalisasi dampak pencabutan izin.
- Pencabutan izin tersebut didasarkan investigasi kuat atas pelanggaran administratif atau tindak pidana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan pengelolaan lahan yang dikuasai kembali dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan akan dikoordinasikan oleh Danantara dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
“(Koordinasi) untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisasi,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, koordinasi tersebut juga bertujuan agar langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik, terukur, efektif, dan efisien.
Adapun rencana pengelolaan lahan itu, kata Barita, dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH pada Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, beserta seluruh unsur-unsur dari 12 kementerian/lembaga yang ada di dalam Satgas PKH.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa lahan atau unit usaha yang izinnya telah ditarik oleh negara akan dikelola di bawah naungan Danantara. Khusus untuk sektor pertambangan, Danantara diproyeksikan akan menunjuk BUMN sektor industri pertambangan untuk mengelola aset-aset tersebut.
"Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," ungkap Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, Barita mengeklaim bahwa pencabutan izin merupakan hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun yang dilakukan oleh Satgas PKH.
“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.
Baca Juga: Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan
Ia merincikan, terdapat 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan usahanya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, ada dua korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lalu, terdapat tiga korporasi yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan usahanya oleh Kementerian Pertanian. Terakhir, terdapat satu korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh karena ruang lingkupnya lokal.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Danantara Borong Investasi dari Yordania di Ajang WEF
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung