News / Nasional
Rabu, 28 Januari 2026 | 16:48 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dicecar Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin terkait pemahaman dasar hukum dan penerapan pasal dalam kasus tersebut. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • RDPU Komisi III DPR RI memanas membahas kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga tewas.
  • Anggota DPR Safaruddin mengkritik keras Kapolresta Sleman atas minimnya pemahaman hukum terkait KUHP baru.
  • Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Hogi adalah pembelaan diri (Pasal 34 KUHP) bukan tindak pidana murni.

"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemeberatan, pencurian dengan kekerasan, Curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," jelasnya.

"Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. Tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," pungkasnya.

Safaruddin mendesak agar koordinasi antara Polres dan Kejaksaan diperbaiki, karena menurutnya sejak awal tidak ada unsur pidana dalam aksi bela diri yang dilakukan oleh Hogi Minaya.

Load More