- Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR memanas saat Safaruddin mengkritik keras Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto.
- Ketegangan muncul karena Kapolres Sleman gagal menjelaskan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) kepada anggota dewan.
- Kapolres terancam diberhentikan akibat penanganan kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka setelah mengejar jambret.
Suara.com - Suasana panas terjadi di Komisi III DPR saat Kapolres Sleman 'disidang' anggota DPR Safaruddin
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI mendadak berubah menjadi panggung 'sidang' yang mencekam bagi Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Ia dicecar habis-habisan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, hingga diancam akan diberhentikan dari jabatannya.
Momen panas ini dipicu oleh penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat mengejar jambret yang menyerang istrinya.
Safaruddin, yang merupakan purnawirawan jenderal polisi dengan jabatan terakhir sebagai Kapolda Kalimantan Timur, tak bisa menyembunyikan amarahnya melihat seorang Kapolres dinilai tidak menguasai aturan hukum fundamental.
Ketegangan dimulai ketika Safaruddin menguji pemahaman Kombes Edy mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Ujian sederhana ini ternyata menjadi awal dari 'malapetaka' bagi sang Kapolres.
“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?,” tanya Safaruddin dengan nada tegas di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).
“Siap, sudah baca, Bapak,” jawab Edy singkat.
Namun, jawaban itu langsung diuji. “KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?” kejar Safaruddin.
Baca Juga: Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
Di sinilah Kombes Edy mulai tampak gugup. Ia menjawab dengan terbata-bata dan salah menyebutkan tahun, mulai dari 2003, 2023, hingga 2025. Jawaban yang tidak pasti itu langsung menyulut emosi Safaruddin.
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres,” semprot Safaruddin dengan nada tinggi.
Safaruddin lantas mengaitkan ketidakpahaman Kapolres Sleman itu dengan penanganan janggal kasus Hogi Minaya.
Menurutnya, jika Kombes Edy memahami KUHP baru, khususnya Pasal 34 tentang pembelaan terpaksa (alasan pemaaf), Hogi tidak seharusnya menjadi tersangka.
“Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak,” cecar Safaruddin.
“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy, yang dinilai tidak nyambung dengan pertanyaan.
Berita Terkait
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda