- Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR memanas saat Safaruddin mengkritik keras Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto.
- Ketegangan muncul karena Kapolres Sleman gagal menjelaskan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) kepada anggota dewan.
- Kapolres terancam diberhentikan akibat penanganan kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka setelah mengejar jambret.
Suara.com - Suasana panas terjadi di Komisi III DPR saat Kapolres Sleman 'disidang' anggota DPR Safaruddin
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI mendadak berubah menjadi panggung 'sidang' yang mencekam bagi Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Ia dicecar habis-habisan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, hingga diancam akan diberhentikan dari jabatannya.
Momen panas ini dipicu oleh penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat mengejar jambret yang menyerang istrinya.
Safaruddin, yang merupakan purnawirawan jenderal polisi dengan jabatan terakhir sebagai Kapolda Kalimantan Timur, tak bisa menyembunyikan amarahnya melihat seorang Kapolres dinilai tidak menguasai aturan hukum fundamental.
Ketegangan dimulai ketika Safaruddin menguji pemahaman Kombes Edy mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Ujian sederhana ini ternyata menjadi awal dari 'malapetaka' bagi sang Kapolres.
“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?,” tanya Safaruddin dengan nada tegas di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).
“Siap, sudah baca, Bapak,” jawab Edy singkat.
Namun, jawaban itu langsung diuji. “KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?” kejar Safaruddin.
Baca Juga: Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
Di sinilah Kombes Edy mulai tampak gugup. Ia menjawab dengan terbata-bata dan salah menyebutkan tahun, mulai dari 2003, 2023, hingga 2025. Jawaban yang tidak pasti itu langsung menyulut emosi Safaruddin.
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres,” semprot Safaruddin dengan nada tinggi.
Safaruddin lantas mengaitkan ketidakpahaman Kapolres Sleman itu dengan penanganan janggal kasus Hogi Minaya.
Menurutnya, jika Kombes Edy memahami KUHP baru, khususnya Pasal 34 tentang pembelaan terpaksa (alasan pemaaf), Hogi tidak seharusnya menjadi tersangka.
“Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak,” cecar Safaruddin.
“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy, yang dinilai tidak nyambung dengan pertanyaan.
Berita Terkait
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP