News / Nasional
Kamis, 29 Januari 2026 | 13:13 WIB
Ilustrasi pelaporan polisi. (Jambiseru.com)
Baca 10 detik
  • Mediasi antara guru dan orang tua murid di Mapolres Tangsel pada Rabu (28/1/2026) berakhir buntu karena pelapor memilih melanjutkan laporan polisi.
  • Perkara bermula dari nasihat guru kepada murid Agustus 2025, yang dipersepsikan sebagai dugaan kekerasan verbal dan dilaporkan Desember 2025.
  • Kepolisian menyatakan peluang penyelesaian melalui jalur *restorative justice* masih terbuka meskipun mediasi resmi gagal dilakukan.

Suara.com - Proses mediasi antara guru sekolah dasar di Tangerang Selatan dan orang tua murid yang melaporkannya ke polisi dinyatakan buntu.

Meski demikian, kepolisian menyebut peluang penyelesaian melalui restorative justice masih terbuka.

Mediasi digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) dan dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. Dalam pertemuan tersebut, pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi.

“Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melajutkan laporan polisi yang sudah dilaporakan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Boy mengatakan, mediasi difasilitasi kepolisian dengan mempertimbangkan masa depan anak yang terlibat. Polisi berharap terdapat kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Guru yang dilaporkan telah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa nasihat yang diberikan bertujuan untuk kebaikan murid. Namun, pelapor memilih agar perkara tetap diproses sesuai hukum.

Meski demikian, Boy menyebut pelapor masih membuka kemungkinan penyelesaian perkara di luar jalur pidana.

“Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari peristiwa pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah berlangsung.

Baca Juga: 6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis

Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya menggendong dan tidak segera mendapat pertolongan hingga akhirnya dibantu oleh orang tua murid yang berada di lokasi.

Sebagai wali kelas, guru tersebut kemudian menyampaikan nasihat secara umum kepada murid-muridnya agar lebih bertanggung jawab dan saling peduli.

Namun, nasihat itu dipersepsikan berbeda oleh salah satu pihak dan dilaporkan sebagai dugaan kekerasan verbal.

Upaya mediasi secara kekeluargaan disebut telah dilakukan sebelumnya. Namun, orang tua murid memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan peristiwa tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan.

Polisi menyebut laporan tersebut telah terdaftar sejak Desember 2025 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Load More