News / Nasional
Kamis, 29 Januari 2026 | 13:54 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • KPK geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Wali Kota Madiun terkait dugaan pemerasan fee proyek dan gratifikasi.
  • Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan tersangka bersama pihak swasta Rochim dan Kepala Dinas PUPR Thariq.
  • KPK menemukan bukti penerimaan uang terkait perizinan dan fee proyek jalan senilai total ratusan juta rupiah.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More