- Ketua SPI Jambi menilai pelaksanaan reforma agraria 2025 di bawah Prabowo-Gibran berarah "mendung" dan tidak berpihak petani.
- Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengenai PKH dianggap kemunduran besar karena mengumpulkan lahan, bukan mendistribusikannya.
- Kewajiban redistribusi 20% lahan eks HGU di Jambi sepanjang 2025 tidak pernah terealisasi sesuai mandat undang-undang.
Suara.com - Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi, Surwadi, memberikan rapor merah terhadap pelaksanaan reforma agraria sepanjang 2025. Ia menggambarkan arah kebijakan agraria di era pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran ibarat cuaca yang “mendung”, penuh ketidakpastian dan belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani kecil.
Dalam catatan akhir tahunnya, Surwadi menyoroti lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan (PKH) yang justru dinilainya menjadi momok menakutkan bagi petani di daerah, khususnya di Provinsi Jambi.
Menurut Surwadi, Perpres 5/2025 merupakan kemunduran besar karena bertentangan dengan semangat Perpres Nomor 86 Tahun 2018 pada era Presiden Joko Widodo tentang percepatan reforma agraria.
Ia menilai tim yang dibentuk untuk menertibkan kawasan hutan justru cenderung mengumpulkan lahan untuk dikelola oleh lembaga berbadan hukum baru, seperti Agrinas, alih-alih mendistribusikannya kepada rakyat.
"Bagi kami, lahirnya Perpres 5 tentang PKH, Penataan Kawasan Hutan, itu seperti hal yang sangat menakutkan karena setelah kita pelajari, tim ini dibentuk untuk mengumpulkan tanah-tanah yang selama ini dikuasai pemerintah," tegas Surwadi dalam konferensi pers, Kamis (29/1/2026).
Surwadi memaparkan potret ketimpangan penguasaan lahan yang sangat kontras di Jambi. Sementara perusahaan-perusahaan besar menguasai ribuan hektare lahan, petani kecil harus mempertaruhkan hidup hanya untuk mendapatkan 2 hingga 5 hektare tanah demi menyambung kehidupan.
Ironisnya, kewajiban redistribusi lahan minimal 20 persen dari eks Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi mandat undang-undang disebut tidak pernah terealisasi di Jambi sepanjang 2025.
"Pengambilan tanah yang 20% minimal dari eks HGU tidak pernah terjadi dan tidak pernah melihat ada ya,” lanjutnya.
Salah satu poin krusial lainnya yang disoroti adalah praktik di lapangan, di mana lahan petani kecil dipasangi plang sitaan. Surwadi mengungkapkan adanya tawaran skema bagi hasil 80:20—80 persen untuk petani dan 20 persen untuk Agrinas—yang ditolak mentah-mentah oleh petani.
Baca Juga: Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
"Petani menolak, dan sejak penolakan itu tidak ada tindak lanjut," ungkapnya.
Surwadi juga melayangkan kritik keras kepada para birokrat di tingkat daerah, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menilai birokrasi saat ini sangat pasif dan kehilangan semangat progresif dalam menyelesaikan konflik agraria.
"Birokrat kita sangat lemah. Jangankan sekarang, di era Jokowi yang progresif saja mereka ogah-ogahan," keluh Surwadi.
Mengakhiri keterangannya, Surwadi menekankan bahwa tanpa gerakan perlawanan yang kuat dari petani serta komitmen ideologis dari Presiden Prabowo, keadilan agraria hanya akan menjadi angan-angan.
"zaman Jokowi masuk ke RPJN. Tapi sekarang, Prabowo belum menunjukkan ideologinya di bidang agraria," pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Purbaya Akui Iuran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Sebagian Besar Dibiayai APBN
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme