News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:17 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka karena pembagian kuota tidak sesuai aturan.
  • Tambahan kuota haji 20.000 dibagi 50:50, melanggar aturan semestinya 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Ia menjelaskan alasan pengaturan tersebut karena mayoritas jemaah haji mendaftar menggunakan kuota reguler, sementara kuota khusus memiliki biaya lebih besar dibandingkan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya adalah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan demikian, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More