- Ketua PBNU, Gus Yahya, buka suara mengenai pemanggilan adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, oleh KPK pada Jumat (30/1/2026).
- Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang turut menjerat Yaqut sebagai tersangka.
- PBNU menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap proses yang dihadapi Yaqut maupun individu NU lain.
Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, buka suara terkait pemanggilan sang adik, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (30/1/2026).
Pemanggilan mantan Menteri Agama tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga melibatkan dirinya sebagai tersangka.
Gus Yahya menegaskan bahwa institusi PBNU tidak akan memberikan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang sedang dihadapi oleh Yaqut maupun Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gus Yahya saat ditemui awak media di Kantor PBNU, kawasan Senen, Jakarta Pusat siang ini.
"Kami tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU, tidak mungkin," ujarnya.
Gus Yahya menyadari betul bahwa status Yaqut adalah saudara kandungnya.
Namun, ia memilih untuk tetap bersikap profesional.
"Dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang tahu semua itu adik saya. Tapi dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini ya," tuturnya.
Pun terkait keterlibatan individu NU lain seperti Gus Alex, Gus Yahya mempersilakan lembaga antirasuah untuk menindak mereka tanpa pandang bulu, jika memang terbukti memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
"Apakah ada individu-individu dari petinggi PBNU yang tersangkut soal ini? Silakan saja diproses," tegas Gus Yahya.
Sikap legawa ini diambil demi menjaga muruah organisasi serta memastikan supremasi hukum di Indonesia tetap tegak berdiri tanpa intervensi pihak mana pun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga